Berita Terkini

Pentingnya menjaga Kedisiplinan ASN Dilingkungan KPU Kota Kendari

kota-kendari.kpu.go.id Kendari, 28 Januari 2026 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari melaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula KPU Kota Kendari, Rabu (28/01/2026).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, La Ode Hermanto, Arwah, dan Hans A. Rompas, serta Sekretaris KPU Kota Kendari Muskam, jajaran kepala subbagian di lingkungan KPU Kota Kendari, dan seluruh staf sekretariat.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh menegaskan pentingnya penerapan prinsip self control bagi setiap pegawai. Menurutnya, disiplin kerja harus tumbuh dari kesadaran pribadi, bukan semata karena pengawasan atasan, melainkan dilandasi keyakinan bahwa setiap tugas dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan amanah.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris KPU Kota Kendari Muskam memberikan pengarahan terkait disiplin ASN, mulai dari disiplin kehadiran hingga konsekuensi terhadap pelanggaran berat. Ia secara khusus menekankan larangan praktik perjudian daring yang dapat berdampak negatif terhadap kondisi psikologis, keuangan keluarga, serta mencederai integritas dan citra institusi.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama seluruh jajaran KPU Kota Kendari untuk menolak segala bentuk perjudian dan senantiasa menjaga integritas dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. (humasKPUKendari:Di/foto:Dm)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 30 kali