Koordinasi PDPB Triwulan II Tahun 2026 dengan Kanwil Ditjenpas Sultra
kota-kendari.kpu.go.id Kendari, 13 Mei 2026 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari melaksanakan koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Kedua Tahun 2026 bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sulawesi Tenggara, Rabu (13/5/2026), bertempat di Kantor Wilayah Ditjenpas Sultra. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, Anggota KPU Kota Kendari La Ode Hermanto dan Hans A. Rompas, didampingi Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Kendari, Falmawanty Patampang. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, beserta jajaran. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan secara berkala oleh KPU Kota Kendari. Menurutnya, validitas data pemilih menjadi faktor penting dalam mendukung kualitas demokrasi serta penyelenggaraan pemilu yang akurat dan inklusif. Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan PDPB. Kanwil Ditjenpas Sultra akan menginstruksikan seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), khususnya di wilayah Kota Kendari, untuk mengumpulkan dan menyerahkan data warga binaan kepada KPU Kota Kendari. Anggota KPU Kota Kendari, La Ode Hermanto, turut menyampaikan agar data pegawai atau staf di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sultra juga dapat diinformasikan kepada KPU Kota Kendari guna mendukung akurasi data pemilih. Menanggapi hal tersebut, pihak Kanwil Ditjenpas Sultra meminta agar KPU Kota Kendari menyampaikan surat resmi sebagai dasar tindak lanjut permintaan data dimaksud. Sementara itu, Anggota KPU Kota Kendari, Hans A. Rompas, memaparkan hasil rekapitulasi terbaru Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta menjelaskan mekanisme pelaksanaan PDPB yang dilaksanakan dalam empat triwulan sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2025 oleh KPU Kota Kendari. Dalam pembahasan tersebut, Hans menyampaikan bahwa permasalahan warga binaan yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun dokumen kependudukan lainnya menjadi perhatian bersama. Untuk itu, Kanwil Ditjenpas Sultra mendorong kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna mendukung proses perekaman dan pembaruan data kependudukan warga binaan. Adapun hasil koordinasi tersebut menghasilkan beberapa poin kesepakatan, antara lain Kanwil Ditjenpas Sultra akan menginstruksikan seluruh Lapas dan Rutan menyerahkan data warga binaan kepada KPU Kota Kendari, KPU Kota Kendari akan menyampaikan surat resmi terkait permintaan data, serta koordinasi teknis pertukaran data akan dilakukan antaroperator yang membidangi data pemilih dan data warga binaan. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KPU Kota Kendari dalam menjaga kualitas data pemilih agar tetap mutakhir, akurat, dan komprehensif sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas. (humasKPUKendari:Di/foto:rt)