Sosialisasi

Sosialisasi Pendidikan Pemilih Bagi Pemilih Pemula di SMKN 7 Kendari

kota-kendari.kpu.go.id Kendari, 9 Desember 2025 Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat serta memperluas edukasi kepemiluan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih di SMKN 7 Kendari, Selasa (9/12/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh ketua dan anggota KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, Arwah, La Ode Hermanto, dan Hans A. Rompas, didampingi Kasubbag Parhubmas dan SDM Firmawati F. serta staf sekretariat. Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Arwah menjelaskan bahwa kegiatan ini menyasar taruna–taruni kelas X yang pada Pemilu 2029 mendatang telah memenuhi syarat sebagai pemilih pemula. Arwah menegaskan bahwa pemilih muda memiliki peran strategis dalam menentukan arah demokrasi, mengingat persentase pemilih muda sangat besar dan masih memiliki idealisme yang kuat. “Pemimpin yang berkualitas hanya akan lahir dari pemilih yang berkualitas,” ujar Arwah. Pada kesempatan tersebut, Arwah juga memperkenalkan konsep Pemilih Cerdas, yaitu pemilih yang mempelajari visi dan misi calon, mengetahui rekam jejak dan latar belakang calon, tidak memilih karena uang atau imbalan, menghindari hoaks dan politik identitas, serta memahami proses pemilihan dengan baik. Sesi dilanjutkan dengan arahan Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, yang menjelaskan pentingnya memahami syarat-syarat menjadi pemilih, khususnya bagi pemilih pemula. Ia menegaskan bahwa warga negara dapat terdaftar sebagai pemilih apabila telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah, tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan, serta telah melakukan perekaman KTP-el. Ketua Divisi Teknis, La Ode Hermanto, turut memberikan penjelasan mengenai jenis-jenis pemilih, yakni DPT (Daftar Pemilih Tetap): pemilih yang telah terdaftar sesuai domisili, DPTb (Daftar Pemilih Tambahan): pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS lain karena berpindah tempat pada hari pemungutan suara, DPK (Daftar Pemilih Khusus): pemilih yang belum terdaftar namun dapat menggunakan KTP-el pada hari pemungutan suara. Sementara itu, Ketua Divisi Rendatin, Hans A. Rompas, menegaskan bahwa KPU Kota Kendari berkewajiban mengakomodasi setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk menyalurkan hak pilihnya. Ia mengimbau seluruh pelajar untuk memastikan nama mereka terdaftar sebagai pemilih dengan melakukan pengecekan secara mandiri melalui cekdptonline.kpu.go.id. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Kendari berharap para pelajar dapat tumbuh menjadi pemilih yang cerdas, kritis, dan berintegritas, serta mampu berkontribusi dalam mewujudkan pemilu yang lebih berkualitas. Sosialisasi serupa akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen KPU Kota Kendari dalam memperkuat literasi kepemiluan di kalangan generasi muda. (humasKPUKendari:Di/foto:Dm)  

Sosialisasi Pendidikan Pemilih bagi Pemilih Pemula di SMKN 3 Kendari

kota-kendari.kpu.go.id Kendari, 2 Desember 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih bagi Pemilih Pemula di SMKN 3 Kendari, pada Selasa (2/12/2025) yang dihadiri oleh anggota KPU Kota Kendari, Arwah dan Hans A. Rompas serta Sekretaris KPU Kota Kendari, Muskam didampingi Kasubbag Parhubmas dan SDM, Firmawati F dan staf.. Kegiatan ini diikuti oleh para siswa  sebagai calon pemilih pemula. Dalam kegiatan tersebut, Anggota Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Kendari, Arwah menyampaikan bahwa sosialisasi kepada pemilih pemula perlu dilakukan sejak dini karena para siswa nantinya akan menjadi bagian dari pemilih pada pemilihan berikutnya. “Kenapa sosialisasi dilakukan dari sekarang? Karena ke depan adik-adik sudah selesai sekolah dan akan menjadi pemilih pemula pada tahun 2029. Berpartisipasi dalam pemilu adalah hak, dan kami hanya mensosialisasikan agar adik-adik mengetahui hak tersebut. Hal ini juga dijamin dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2,” jelas Arwah. Ia menegaskan bahwa pemilih pemula merupakan kelompok yang memiliki idealisme tinggi sehingga harus menjadi pemilih cerdas. Untuk itu, Arwah mengajak siswa untuk memahami konsep pemilih cerdas, yaitu: 1. Mempelajari visi dan misi calon. 2. Mengetahui latar belakang calon. 3. Tidak memilih karena uang. 4. Menghindari isu hoaks. 5. Menolak politik identitas. 6. Memahami proses pemilihan dengan baik. Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data  dan Informasi, Hans A. Rompas menjelaskan bahwa KPU memiliki peran sebagai lembaga pendidikan pemilih (voter education) yang bertugas memberikan pemahaman kepada masyarakat, termasuk pemilih pemula, mengenai hak dan kewajiban sebagai pemilih maupun sebagai calon yang berhak dipilih. “Selain itu KPU Kota Kendari secara berkelanjutan melakukan pemutakhiran data pemilih. Sama halnya seperti absen sekolah, seseorang harus terdaftar terlebih dahulu untuk menjadi pemilih,” ujar Hans. Ia juga memaparkan bahwa data pemilih terbagi menjadi tiga kategori, yakni: 1. Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 3. Daftar Pemilih Khusus (DPK) Karena itu, ia menekankan pentingnya pendataan yang akurat agar seluruh pemilih pemula dapat menggunakan hak pilihnya pada saat pemilu dan untuk mengetahui apakah telah terdaftar sebagai pemilih dapat mengecek status pemilih melalui laman resmi cekdptonline.go.id. Kegiatan sosialisasi ini mendapat antusiasme tinggi dari para siswa dan guru SMKN 3 Kendari. KPU Kota Kendari berharap edukasi berkelanjutan seperti ini dapat membentuk generasi muda yang kritis, berintegritas, dan aktif berpartisipasi dalam setiap tahapan demokrasi. (humasKPUKendari:Di/foto:dm)

Sosialisasi Pendidikan Pemilih Bagi Pemilih Pemula di SMKN 4 Kendari

Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pemilu yang menyasar pemilih muda di SMKN 4 Kendari yang dihadiri oleh anggota KPU Kota Kendari, Arwah, La Ode Hermanto, Hans A. Rompas dan Ahmad Segati Firihu didampingi oleh Kasubbag Parhubmas dan SDM, Firmawati F. dan Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Ichwansyah. Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas  dan SDM, Arwah, menegaskan bahwa pemilih muda merupakan kelompok strategis yang akan mendominasi pemilih dalam beberapa tahun mendatang. Oleh karena itu, keterlibatan mereka sangat dibutuhkan. “Kaum muda memiliki peran penting dalam pemilihan mendatang. Jika mereka apatis, pemilu hanya akan menjadi formalitas,” ujar Arwah. Ia menambahkan bahwa suara pemilih muda dapat mempengaruhi kebijakan terkait pendidikan, ketenagakerjaan, dan berbagai sektor masa depan mereka. Arwah juga mengajak siswa untuk menjadi pemilih yang cerdas dan kritis. Ia menekankan pentingnya memahami visi misi calon, rekam jejak, serta menjauhi politik uang, hoaks, dan politik identitas. “Jangan memilih hanya karena uang atau isu yang tidak jelas. Pahami proses pemilu agar dapat memilih dengan bijak,” tegasnya. Pada sesi selanjutnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu La Ode Hermanto memaparkan jenis-jenis pemilihan dalam pemilu dan pilkada, serta hak kepesertaan sebagai pemilih. Ia menekankan pentingnya memastikan diri terdaftar dalam daftar pemilih. “Pastikan kalian masuk dalam DPT, DPTb, atau DPK sehingga dapat menggunakan hak pilih secara sah,” jelas Hermanto. Ia juga menuturkan bahwa pemilu dilaksanakan mulai dari tingkat kecamatan hingga TPS, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Hans A. Rompas menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari Civic Education atau pendidikan kewarganegaraan, Voter Education serta penguatan demokrasi di sekolah. “Kami ingin pemilih muda tidak hanya ikut memilih, tetapi juga menjadi pemilih yang cerdas dan kritis,” ujarnya. Hans juga mengimbau siswa untuk mengecek status pemilih melalui laman resmi cekdptonline.go.id. Para narasumber sepakat bahwa penanaman nilai demokrasi dapat dimulai dari lingkungan sekolah, salah satunya melalui pemilihan OSIS. “Kami berharap kegiatan ini menginspirasi siswa untuk memahami esensi demokrasi dan menyadari bahwa setiap suara memiliki dampak besar,” tutup Hans. Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPU Kota Kendari berharap generasi muda semakin aktif berpartisipasi dalam pemilu dan pilkada, sekaligus menjadi pemilih yang bertanggung jawab demi masa depan bangsa yang lebih baik. (humasKPUKendari:Di/foto:dm)  

KPU Kota Kendari Gelar Sosialisasi Pemilih Pemula di SMAN 11 Kota Kendari

kota-kendari.kpu.go.id Kendari 18 November 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari kembali melanjutkan agenda sosialisasi pemilih pemula ke sekolah-sekolah. Kali ini, KPU menyambangi SMAN 11 Kota Kendari untuk memberikan edukasi terkait pentingnya peran pemilih pemula dalam menentukan masa depan demokrasi. Dalam kegiatan tersebut, Hermanto selaku perwakilan KPU Kota Kendari memberikan pemahaman dasar kepada para siswa mengenai pentingnya mengenal proses pemilihan umum. Ia menjelaskan bahwa dalam pemilu terdapat beberapa kategori yang dipilih pemilih, mulai dari partai politik, calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD/DPRD, hingga pemilihan kepala daerah seperti wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati. Hermanto juga menegaskan bahwa syarat menjadi pemilih adalah berusia 17 tahun dan memiliki KTP. Namun, bagi warga yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah atau pernah menikah, tetap diperbolehkan menggunakan hak pilihnya. Sementara itu, Hans turut memberikan penjelasan mengenai upaya KPU Kota Kendari yang dalam beberapa bulan terakhir terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi. Ia menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pendidikan kewarganegaraan, terutama bagi pemilih pemula. Hans juga menginformasikan bahwa siswa dapat mengecek apakah mereka sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui situs cekdptonline.go.id. Pada kesempatan yang sama, Arwah selaku Ketua Divisi Sosialisasi KPU Kota Kendari mengingatkan para siswa mengenai risiko salah memilih pemimpin. Menurutnya, pilihan yang tidak tepat dapat menghadirkan kebijakan yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Karena itu, Arwah mengajak seluruh siswa SMAN 11 Kota Kendari untuk menjadi pemilih yang cerdas, yakni dengan mempelajari visi misi calon, mengetahui latar belakangnya, tidak tergiur politik uang, tidak termakan hoaks, serta tidak terprovokasi isu SARA. Arwah juga menekankan bahwa penting bagi para siswa untuk memahami proses pemilihan sebagai bagian dari tanggung jawab mereka sebagai calon pemilih di masa mendatang. Kegiatan sosialisasi ditutup dengan kuis interaktif yang bertujuan memastikan materi yang disampaikan dapat diserap dan diingat kembali oleh para siswa. (humasKPUKendari:Hy/foto:Dm)

KPU Kota Kendari Sosialisasikan Pendidikan Pemilih bagi Pemilih Pemula di SMKN 2 Kendari

kota-kendari.kpu.go.id Kendari, 13 November 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih bagi Pemilih Pemula yang berlangsung di SMKN 2 Kendari. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, dan Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Arwah serta Sekretaris KPU Kota Kendari, Muskam dan Kasubbag Parhubmas dan SDM, Firmawati F didampingi staf, Kamis (13/11/2025) Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran dan pemahaman politik di kalangan pelajar yang akan menjadi pemilih pada Pemilu mendatang. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, menjelaskan bahwa para pelajar yang telah berusia 17 tahun sudah termasuk sebagai pemilih pemula, sedangkan yang belum mencapai usia tersebut merupakan calon pemilih pemula yang akan berpartisipasi pada Pemilu tahun 2029. “Adik-adik telah menjadi pemilih pemula bagi yang telah berusia 17 tahun, dan bagi yang belum, kalian adalah calon pemilih pemula yang kelak akan menggunakan hak pilih pada tahun 2029. Demokrasi dijalankan melalui proses pemilu yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih pemimpin di tingkat nasional maupun daerah,” ujar Jumwal. Sementara itu, Anggota KPU Kota Kendari, Arwah, dalam materinya menyampaikan bahwa kehadiran KPU di sekolah merupakan bentuk komitmen untuk menanamkan nilai-nilai demokrasi sejak dini. “Kami datang karena yakin adik-adik memiliki idealisme dan semangat untuk memperbaiki sistem serta menjadikan Indonesia lebih baik. Kalian adalah bagian dari 63 persen pemilih muda yang berpotensi besar menentukan arah bangsa,” ungkapnya. Arwah juga mengingatkan langkah-langkah atau trik menjadi pemilih cerdas 1. cari tahu visi dan misi para calon 2. pelajari rekam jejaknya 3. Hindari Hoaks 4. Hindari Isu SARA 5. Hindari Politik uang 6. Lakukan pengawasan terhadap seluruh proses Pemiliha 7. Pelajari tata cara dan  proses pemilihan Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan interaktif, diwarnai dengan antusiasme para pelajar yang aktif bertanya seputar proses pemilu dan peran mereka sebagai pemilih pemula. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Kendari berharap para pelajar dapat menjadi generasi muda yang sadar politik, kritis, dan bertanggung jawab dalam menggunakan hak pilihnya demi masa depan demokrasi Indonesia yang lebih baik. (humasKPUKendari:Di/foto:Dm)  

KPU Kota Kendari Sosialisasikan Tahapan Pemilu ke Siswa SMAN 12 Kendari

kota-kendari.kpu.go.id Kendari, 7 November 2025 Sebagai upaya meningkatkan pertisipasi dan memberikan Pendidikan politik bagi generasi muda, KPU Kota Kendari mengadakan sosialisasi Pendidikan pemilih bagi pemilih pemula di SMAN 12 Kendari, Kamis(07/11/2025). Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, La Ode Hermanto, Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM, Arwah, Kadiv Rendatin, Hans A. Rompas didampingi  Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum, Muh. Rajab Buruto serta Kasubbag Parhubmas dan SDM Firmawati F.  menjelaskan proses panjang penyelenggaraan Pemilu kepada para siswa yang  Hermanto menyampaikan bahwa Pemilu terbagi menjadi dua jenis, yaitu nasional dan daerah (Pilkada), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. “Pemilu nasional memiliki 11 tahapan, sedangkan Pilkada ada 8 tahapan,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa pemilih adalah warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, dengan bukti KTP atau surat keterangan resmi. Sementara itu, Arwah menegaskan kembali bahwa dalam Pemilu dan pemilihan terdapat tiga aktor utama. “Yang pertama adalah penyelenggara pemilu, yang kedua peserta pemilu, dan yang ketiga adalah pemilih itu sendiri,” jelasnya. Arwah juga menjelaskan bahwa penyelenggara Pemilu terdiri dari tiga komponen, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kemudian, peserta Pemilu terbagi menjadi tiga kategori, yakni partai politik, gabungan partai politik, dan calon perseorangan. Partai politik dapat mencalonkan anggota DPR, gabungan partai politik dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden maupun kepala daerah, sedangkan calon perseorangan biasanya mencalonkan diri sebagai anggota DPD yang mewakili provinsi tanpa afiliasi partai politik. Dalam kesempatan yang sama, Hans juga menyampaikan bahwa bagi siswa-siswi SMA Negeri 12 Kendari yang telah berusia 17 tahun, dapat mengecek apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih melalui laman resmi cekdptonline.go.id. Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Beberapa siswa tampak antusias mengajukan pertanyaan seputar proses Pemilu dan cara berpartisipasi sebagai pemilih pemula. Acara kemudian ditutup dengan penyerahan hadiah kepada siswa yang aktif serta penyerahan buku kepada pihak sekolah sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap pendidikan politik di kalangan pelajar. (humasKPUKendari:Ha/foto:Dm)  

Populer

Belum ada data.