KPU Kendari Sosialisasikan Pemilu/Pemilihan kepada penyandang Disabilitas Puuwatu
kota-kendari.kpu.go.id Kendari 14 Mei 2026 -- Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih pada segmen penyandang disabilitas yang bertempat di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Arwah dan dihadiri oleh Camat Puuwatu Sainul Latif serta Lurah Watulondo Muh. Rusdi Rudi, Rabu (14/5/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari dalam meningkatkan pendidikan politik dan partisipasi pemilih secara inklusif, khususnya bagi kelompok penyandang disabilitas sebagai bagian penting dari warga negara yang memiliki hak konstitusional dalam setiap proses demokrasi. Dalam sambutannya, Arwah menyampaikan bahwa pendidikan pemilih tidak harus dilaksanakan hanya pada saat tahapan Pemilu maupun Pemilihan berlangsung, namun perlu dilakukan secara berkelanjutan sejak jauh hari sebagai bentuk penguatan literasi demokrasi kepada masyarakat. Menurutnya, kelompok penyandang disabilitas menjadi salah satu sasaran utama program pendidikan pemilih karena memiliki hak politik yang sama serta perlu mendapatkan akses informasi kepemiluan yang mudah dipahami, setara, dan ramah disabilitas. Ia juga menegaskan bahwa Pemilu merupakan wujud kedaulatan rakyat yang menjadi sarana bagi masyarakat untuk menentukan arah demokrasi dan kepemimpinan bangsa. Oleh karena itu, seluruh warga negara tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas, harus mendapatkan kesempatan dan akses yang sama untuk berpartisipasi dalam setiap proses demokrasi. Menurutnya, upaya edukasi politik yang inklusif menjadi bagian penting dalam mewujudkan demokrasi yang partisipatif, adil, dan berintegritas. Hadir sebagai narasumber, La Ode Aharuddin Kapage menyampaikan materi mengenai hak politik penyandang disabilitas dalam perspektif demokrasi dan regulasi kepemiluan. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa memilih dan dipilih merupakan hak seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, yang dijamin oleh Undang-Undang dan konstitusi negara. Ia juga menjelaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki kedudukan yang sama dalam kehidupan sosial, pemerintahan, dan politik, sehingga tidak boleh ada diskriminasi dalam pemenuhan hak politik. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari seluruh pihak, baik pemerintah, penyelenggara Pemilu, maupun masyarakat untuk menciptakan lingkungan demokrasi yang inklusif dan aksesibel bagi semua kalangan. Melalui kegiatan ini, Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari berharap masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, semakin memahami pentingnya partisipasi dalam demokrasi serta mampu menggunakan hak pilihnya secara sadar, cerdas, dan bertanggung jawab pada setiap pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang. (humasKPUKendari:Di/foto:dm)