KPU Dalam Berita

Beruntungnya Berpartisipasi Dalam Pemilu

Jakarta, kpu.go.id - Ketua KPU RI Ilham Saputra meminta kader program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan untuk semangat memberi masyarakat pemahaman untungnya berpartisipasi dalam pemilu dan pemilihan. Begitupun sebaliknya, kader diminta menjelaskan betapa ruginya tidak berpartisipasi. "Memberi pemahaman kepada masyarakat ketika anda tidak berpartisipasi dalam pemilu pemilihan maka anda akan rugi, kenapa? karna kebijakan kebijakan yang dilahirkan, kebijakan yang dihasilkan untuk kemudian mengikat kepada kita sebagai warga negara adalah sangat tergantung kepada integritas dan kualitas pemimpinnya, " ujar Ilham dalam Launching Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kendari bekerjasama dengan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan KPU Kota Kendari, Selasa (9/11/2021). Program ini, kata Ilham, memang ditujukan meningkatkan partisipasi masyarakat dari segi kuantitatif dan kualitas di mana tumbuh pemilih rasional yang memilih karena visi dan misi pasangan calon dan dapat melakukan klarifikasi atas berita hoaks.  Para kader menurut dia juga tak hanya berpartisipasi mencerdaskan masyarakat tetapi juga bisa kedepannya menjadi penyelenggara yakni badan ad hoc hingga menjadi bagian dari KPU. Selain mengungkapkan harapannya terhadap para kader program ini, Ilham juga mengapresiasi yang dilakukan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan KPU Kota Kendari serta pemerintah setempat telah membantu program ini dapat berjalan di Kendari. "Semoga apa yang kita ikhtiarkan bersama untuk menciptakan pemerintahan demokratis di kota Kendari dan di Sulawesi Tenggara pada umumnya juga di Indonesia dapat terwujud," tutur Ilham. Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menyadari bahwa menghadirikan pemilu yang berkualitas penuh integritas menjadi tanggung jawab bersama bukan tanggung jawab KPU saja. Sementara Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir menyampaikan program ini dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang bisa menggunakan haknya dengan sebaik-baiknya bukan karena politik uang, dan juga tidak berkaitan dengan politik identitas dan SARA. "Bagaimana tanggung jawab dia menentukan pemimpin baik pada level legislatif, eksekutif maupun nanti dari pusat sampai ke daerah," ujar La Ode. Kepala Badan Kesbangpol Kota Kendari Suhardi menambahkan tujuan dilaksanakan program ini untuk membangun kesadaran politik masyarakat menjadi pemilih berdaulat, memfasilitasi masyarakat memfilter informasi sehingga masyarakat tidak mudah termakan isu hoaks terkait dengan kepemiluan, menghindarkan masyarakat pada praktik politik uang. Tak hanya itu, program ini juga ditujukan membentuk kader yang mampu menjadi penggerak dan penggugah kesadaran politik masyarakat. (humas kpu ri tenri/ foto tim kpu ri/ed diR)

Sekjen KPU RI Lantik 92 Sekretaris KPU Kab/Kota

Jakarta, kpu.go.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Bernad Dermawan Sutrisno melantik 92 Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota, Rabu (22/9/2021). Pelantikan dilakukan secara luring dan daring, dua sekretaris, Kota Jakarta Selatan  dan Kabupaten Kepulauan Seribu mengikuti pelantikan secara luring sementara 90 sekretaris lainnya dilakukan secara daring. Bernad Dermawan Sutrisno dalam pengarahannya menyampaikan empat hal yang harus dipegang para sekretaris yang baru dilantik, pertama segera melaporkan diri ke ketua dan anggota KPU/KIP masing-masing, kedua melakukan konsolidasi internal guna mengindentifikasi persoalan yang ada disatker masing-masing, ketiga mempelajari kembali aturan perundang-undangan, perencanaan anggaran, pengelolaan BMN dan SPIP dan keempat menjaga kode etik, baik sebagai penyelenggara pemilu maupun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Ini pelajari ulang dengan cepat, karena ini bukan sekolah, langsung bekerja kalian bisa langsung running. Jadi saya tidak mau mendengar ada persoalan lagi,” tegas Bernad. Lebih lanjut Bernad menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak sehingga proses rekrutmen sampai pelantikan sekretaris KPU kab/kota berjalan dengan baik. Dia berharap dukungan tersebut tetap berjalan hingga waktu ke depan. “Saya yakin dan percaya semua stakeholder, internal baik komisioner, pemda maupun staf bisa bersama-sama kita membangun semua, kita berangkat mulai hari ini sehingga soliditas di antara kita semua jajaran bisa bersama-sama melakukan kegiatan dengan baik,” tambah Bernad. Hampir sama, Ketua KPU RI Ilham Saputra berharap sekretaris KPU kab/kota yang baru dilantik dapat menjadi hubungan yang harmonis dengan ketua dan anggota KPU-nya masing-masing. Saling mengetahui apa saja tugas dan pokok serta fungsinya dan menghargai kebijakan. “Seperti tadi yang disampaikan Sekjen tugas sekretaris sebagai pendukung, supporting system dalam penyelenggaraan pemilu,” ujarnya. Ilham mengingatkan bahwa suksesnya KPU berawal dari soliditas lembaga. Dia juga berharap pejabat yang baru dilantik memberikan inovasi yang baik bagi lembaga. “Anda sekretaris yang baru dilantik jadi tauladan. Bahasa agamanya uswatun hasanah, jangan terlambat masuk, bekerja tepat waktu,” tutup Ilham. Turut hadir menyaksikan pelantikan sekretaris KPU kab/kota ini, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Kepala Biro Sumberdaya Manusia (SDM) Wahyu Yudi Wijayanti, Kepala Biro Umum M Syahrizal Iskandar, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Suryadi, serta Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sigit Djoyowardono. (humas kpu ri dianR/foto: domin/ed diR)

PAW Terapkan Kehati-hatian, Cermat, Sesuai Aturan Perundangan

Jakarta, kpu.go.id – Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) menjadi salah satu tugas yang diemban Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tugas yang baru dijalankan pasca diterimanya surat pimpinan legislatif ini harus dilakukan dengan hati-hati, cermat dan sesuai peraturan perundang-undangan. “Jangan pernah anggap remeh PAW ini, jangan diundur-undur, ketika surat dari DPRD (pimpinan legislatif) sudah sampai di meja, harus segera dieksekusi,” pesan Ketua KPU RI Ilham Saputra saat membuka Rapat Koordinasi Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan secara daring, Rabu (22/9/2021). Ilham kembali menekankan bahwa proses PAW baru bisa dilakukan pasca diterimanya surat dari pimpinan dewan. Prinsip kehati-kehatian juga sangat penting ditekankan mengingat proses PAW menentukan nasib seseorang. “Jangan sampai ketidakhatian kita orang menjadi tidak dilantik,” tambah Ilham. Anggota KPU RI lainnya, Viryan setuju bahwa proses PAW adalah kegiatan terukur yang harus dilakukan secara sempurna. Kekeliruan menurut dia berpotensi dilaporkannya anggota KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Pengaturan PAW ini sudah jelas, intinya adalah waktunya sudah diatur, prosesnya sudah diatur, administrasinya sudah diatur lalu kenapa ada masalah,” kata Viryan. Senada, Anggota KPU RI lainnya Hasyim Asy’ari mengingatkan proses PAW diatur dalam Undang-undang (UU) MD3 namun prinsip penggantiannya sama seperti pengisian jabatan anggota DPR, DPRD. “Diisi atau digantikan oleh partai yang sama, dari dapil yang sama, juga berdasarkan perolehan terbanyak berikutnya,” ujar Hasyim. Hasyim pun kembali mengingatkan sesuai regulasi, saat memproses PAW, hubungan yang terjalin adalah antara KPU dengan lembaga perwakilan. “Jadi bukan dari partai atau dari calon tersebut,” tambah pria kelahiran Jawa Tengah. Sementara itu dalam paparannya, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik menjelaskan mekanisme dan kebijakan PAW. Evi juga secara berturut-turut menerangkan batas waktu PAW, alasan pemberhentian, alur proses, mekanisme klarifikasi, calon PAW yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), penetapan calon PAW DPRD hingga upaya hukum dalam PAW.  “Alasan pemberhentian meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Dan calon PAW yang dinyatakan TMS karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau TMS karena ditetapkan sebagai calon kepala daerah, menjadi TNI/Polri, PNS, direksi, komisaris, karyawan BUMN,” jelas Evi.

6 Strategi KPU RI Siapkan Tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024

Jakarta, kpu.go.id - Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan enam strategi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam menyiapkan tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024. Pertama, memperkuat koordinasi, kerjasama, dan sinergitas antar lembaga/instansi/pemangku kepentingan. Kedua, menyusun rancangan Peraturan KPU lebih awal. Ketiga menyusun tata kelola teknologi informasi, keempat, menyusun tahapan pemilu dan pemilihan dengan memerhatikan kompleksitas dan implikasi tahapan yang beririsan, kelima, mengoptimalkan kapasitas, kompetensi, dan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). Dan terakhir perencanaan dan pengelolaan anggaran secara efektif, efisien, akuntabel. “Meski ini juga perlu dikaji dan juga dipersiapkan lebih awal," kata Dewa saat mengisi menjadi narasumber webinar "Sukses Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Tengah Pandemi Covid-19" yang digelar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Selasa (21/9/2021).  Diluar itu, untuk upaya pencegahan di tengah pandemi Covid-19, KPU menurut Dewa melakukan manajemen risiko untuk mengambil tindakan tepat atas risiko yang berpotensi terjadi dalam proses tahapan pemilu dan pemilihan. Selain itu melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih dengan tujuan meningkatkan partisipasi masyarakat.  Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik LIPI sekaligus Wakil Ketua II MIPI Siti Zuhro mengapresiasi upaya KPU RI dalam melakukan sosialisasi pendidikan pemilih. "Saya sudah gembira tadi mendengarkan KPU melakukan voter education supaya muncul smart people tapi tidak mungkin dilakukan sendiri, itu berjejaring semua baik elemen nasional dan di daerah berjejaring, baik pendanaan dan tenaga bisa kolaboratif. Itu bagus sekali," kata Siti.  Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Nasdem Saan Mustopa menyampaikan waktu tahapan penting untuk ditetapkan segera mungkin. Mengenai tanggal pelaksanaan Pilkada, Saan mengatakan itu sudah disepakati karena mengacu pada amanat UU dilaksanakan pada November. Sementara untuk tanggal pasti pelaksanaan Pemilu masih akan dibahas lebih lanjut. "Di DPR dengan pemerintah dan KPU belum menyepakati soal tanggal pelaksanaan pemilu 2024, kenapa belum disepakati ada banyak pertimbangan," ujar Saan.  Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim. Menurut Luqman, waktu pencoblosan harus dipertimbangkan dan lalu ditetapkan agar bisa terlihat rangkaiannya apakah terjadi tumpang tindih dengan Pilkada. "Coblosan Pemilu 2024 [jika] terlalu dekat dengan November [waktu pelaksanaan Pilkada] tentu kita bisa membayangkan ada terjadi situasi  di mana kesiapan menghadapi Pilkada tidak memungkinkan secara matang bisa dipersiapkan partai politik, masyarakat, maupun pemerintah," ungkap Luqman.  Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi August Mellaz menyarankan agar pengalaman pelaksanaan Pilkada di tengah situasi pandemi Covid-19 pada 2020 lalu perlu dikemas sedemikian rupa sehingga tidak saja menjadi pengalaman tetapi menjadi lesson learn atau pembelajaran. Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja menjabarkan permasalahan politisasi ASN pada masa Pilkada. Rahmat mengatakan temuan Bawaslu politisasi ASN itu ditemukan masif pada Pilkada bukan Pemilu. "Hubungan kepala daerah dan para kepala dinas begitu dekat masing-masing daerah, menyalahgunakan netralitas ASN di Pilkada," ungkapnya. (humas kpu ri tenri/ foto tenri/ed diR)

Komisi II Setujui Pagu Anggaran KPU 2022

Jakarta, kpu.go.id – Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tahun 2022 sebesar Rp2,4 T untuk ditetapkan sebagai Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) KPU RI Tahun 2022.  Selain itu Komisi II DPR RI juga menyetujui usulan penambahan anggaran KPU RI Tahun 2022 sebesar Rp5,6 T dan meminta kepada Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan penambahan anggaran tersebut melalui pembahasan di Badan Anggaran DPR RI. Demikian beberapa poin kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dibacakan pimpinan rapat Junimart Girsang, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Selasa (21/9/2021). Selain KPU, Komisi II juga menyetujui Pagu Anggaran Kemendagri Tahun 2022 sebesar Rp3,03 T termasuk di dalamnya Pagu Anggaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebesar Rp18,4 M sebagai Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) Tahun 2022. Dan usulan penambahan anggaran Kemendagri sebesar Rp2,9T termasuk di dalamnya usulan penambahan anggaran DKPP sebesar Rp49,2 M. Begitu juga Pagu Anggaran Bawaslu RI Tahun 2022 sebesar Rp1,9T untuk ditetapkan sebagai Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) Bawaslu RI Tahun 2022. Juga menyetujui usulan penambahan anggaran Bawaslu RI sebesar Rp3,6 T. Sebelumnya dalam rapat tersebut, KPU RI yang diwakili Ketua Ilham Saputra serta Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno menyampaikan empat hal, antara lain realisasi anggaran KPU RI Tahun Anggaran 2021, Pagu Anggaran KPU Tahun Anggaran 2022, Kebutuhan Anggaran KPU Tahun Anggaran 2022 dan Sarana serta Prasarana KPU. Ilham Saputra yang membacakan paparan kemudian menyampaikan bahwa realisasi anggaran KPU hingga 17 September 2021 telah mencapai 69,1 persen. Sedangkan untuk Pagu Anggaran KPU Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp2,4 T digunakan untuk belanja operasional pegawai, belanja operasional kantor serta belanja non operasional. Adapun untuk rincian kegiatan, Ilham menyebut di 2022, KPU akan melaksanakan program penyelenggaraan pemilu dan konsolidasi demokrasi serta program dukungan manajemen. Sementara pada bagian sarana dan prasarana, Ilham menyampaikan kondisi kantor milik KPU dimana 245 masih pinjam pakai, 55 sewa dan telah milik sendiri sebanyak 249. Gudang 147 satker masih pinjam pakai, 105 sewa, 25 belum memiliki dan 272 satker yang saat ini telah memiliki gudang. Adapun kendaraan operasional sebanyak mobil sebanyak 2.520 (265 rusak) dan motor 3.035 (467 rusak). “Secara keseluruhan tahun perolehan kendaraan tersebut berada di tahun 2003 dan 2008, sehingga untuk menghadapi Pemilu 2024 harus dilakukan peremajaan terhadap aset,” tutur Ilham. (humas kpu ri dianR/foto: domin/ed diR)

Exercise dan Sinkronisasi Hari Pemungutan Suara

Jakarta, kpu.go.id – Rapat Kerja Bersama antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI, Kamis (16/9/2021) menyimpulkan perlu dilakukannya simulasi (exercise) dan sinkronisasi terhadap hari pemungutan suara, tahapan serta anggaran Pemilu dan Pemilihan 2024. Kesimpulan yang dibacakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tersebut disepakati usai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Menteri Tito Karnavian memberikan catatan atas hasil konsinyering tim bersama yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. Menurut Tito pelaksanaan pemungutan suara pemilu 21 Februari 2024 akan berimbas pada majunya seluruh tahapan. Dampaknya juga akan terjadi inefisiensi anggaran dan berisiko memengaruhi stabilitas politik serta keamanan. Oleh karena itu Kemendagri mengusulkan agar pemungutan suara pemilu dilaksanakan pada April atau Mei 2024 serta adanya peninjauan ulang anggaran yang dibutuhkan untuk Pemilu dan Pemilihan 2024. Berbeda dengan penentuan tanggal pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan 2024, mantan Kapolri tersebut menyebut Kemendagri sepakat pelaksanaannya berlangsung pada 27 November 2024 mengingat hal ini telah diatur dalam perundang-undangan. Namun KPU RI dalam paparannya sebelumnya sesungguhnya telah menjelaskan pertimbangan penentuan hari pemungutan suara Pemilu 21 Februari 2024, adalah untuk memberikan waktu yang cukup pasca penetapan hasil mengingat pencalonan pemilihan kepala daerah berdasarkan hasil dari pemilu legislatif akan menentukan syarat dukungan untuk Pemilihan 2024. Selain itu rentang waktu yang ada juga untuk mengantisipasi adanya sengketa. Terkait anggaran, Ilham juga menjelaskan kebutuhan anggaran yang diperlukan KPU pada tahap awal tahapan pemilu di 2022. “Karena kami kolektif kolegial akan kami sampaikan diinternal kami dan juga terkait anggaran akan kami sisir kembali mana yang efektif efisien yang akan digunakan untuk memaksimalkan kerja kita. Untuk exercise tentu kami mencoba untuk memastikan lagi apakah kemudian masih bisa mundur atau tidak, karena seperti yang kami sampaikan di konsinyering itu yang bisa kami lakukan,” kata Ketua KPU RI Ilham Saputra diakhir sesi raker. Pada paparan awalnya, Ilham juga sempat menyampaikan tantangan akhir masa jabatan (AMJ) Anggota KPU dan irisan badan ad hoc, peta jalan (road map) TI dalam persiapan pemilu dan pemilihan, persiapan logistik hingga kebutuhan anggaran. Terkait tantangan AMJ Anggota KPU ini Ilham berharap ada kebijakan yang memudahkan KPU dalam bekerja sehingga lebih fokus melaksanakan tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024. Ragam Sikap DPR Sementara itu Anggota Komisi II DPR memiliki sikap beragam menyikapi usulan exercise dari Kemendagri terkait tanggal pemungutan suara, tahapan dan anggaran. Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa sepakat exercise dibutuhkan untuk menyesuaikan realitas ekonomi negara saat ini yang juga tengah fokus menyelesaikan pandemi Covid-19. Begitu juga Wakil Ketua Komisi II lainnya, Junimart Girsang yang ingin agar tahapan pemilu disederhanakan. Berbeda, Wakil Ketua Komisi II Lukman Hakim mengingatkan bahwa pemilu sebagai proses demokrasi yang penting bagi negara sehingga tidak tepat apabila dipersoalkan terkait anggaran. Dia juga tidak setuju dengan waktu yang berdekatan antara pemilu dengan pemilihan yang bisa berdampak pada kesiapan dan hasil yang diperoleh. Senada, Anggota Komisi II lainnya Anwar Hafid meminta agar agenda kepemiluan tidak diukur berdasarkan anggaran. Membangun demokrasi menurut dia memang membutuhkan biaya yang besar namun untuk kepentingan bangsa. Turut hadir mengikuti raker secara luring Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Evi Novida Ginting Manik, Viryan serta Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno. Pada raker ini juga mendengarkan paparan dari Bawaslu RI serta DKPP RI. (humas kpu ri dianR/foto: domin/ed diR)

Populer

Belum ada data.