KPU Kota Kendari Menerima Audience Mahasiswa FISIP Universitas Muhammadiyah Kendari
kota-kendari.kpu.go.id Kendari, 23 Juli 2025 Ketua dan anggota KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh dan La Ode Hermanto serta sekretaris KPU Kota Kendari, Muskam menerima audiensi mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) dalam program Kuliah Lapangan bertempat di Aula KPU Kota Kendari, Rabu(23/7/2025).
Sebanyak 18 orang mahasiswa FISIP UMK melakukan kuliah lapangan terkait tata cara konversi suara pada pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.
Jumwal Shaleh menjelaskan mengenai sistem pemilu di Indonesia dan metode konversi suara menjadi kursi pada pemilu untuk pemilihan anggota legislatif.
Dijelaskan sistem pemilu yang berlaku di Indonesia yakni pluralitas/mayoritas dan sistem proporsional. Sistem pluralitas/mayoritas berlaku untuk pemilihan presiden, pilkada, dan DPD RI. Sedangkan proporsional untuk pemilihan DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota.
Sementara mengenai metode konversi suara menjadi kursi secara teori dibagi dua yakni menggunakan metode kuota dan divisor.
"Sesuai UU No. 7 tahun 2017 ditetapkan metode divisor Sainte Lague untuk konversi suara ke kursi dalam pemilihan legislatif," kata Jumwal.
Diuraikan, melalui metode sainte lague adalah jumlah suara sah masing-masing parpol dibagi dengan angka ganjil 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Setelah itu diurutkan jumlah tertinggi hingga terendah hasil baginya dari masing-masing parpol sesuai alokasi kursi yang tersedia di setiap Dapil.
Pada kesempatan itu Kadiv Teknis, La Ode Hermanto mempraktekkan cara perhitungan metode sainte lague untuk DPRD Kota Kendari di semua Dapil secara rinci, sehingga mahasiswa bisa memahami susunan perolehan kursi masing-masing parpol di setiap Dapil.
Dia juga menambahkan cara penentuan calon terpilih yang menduduki di setiap Dapil. "Setelah perolehan kursi masing-masing parpol di setiap Dapil, calon terpilih ditentukan dengan melihat jumlah suara tertinggi masing-masing parpol." jelasnya.
Hermanto juga menguraikan mengenai syarat pembentukan Dapil dan alokasi kursi masing-masing Dapil.
Ketua Prodi Ilmu Pemerintahan Fisip UMK, Dr. La Ode Wahiyudin, M.Si, sekaligus dosen pendamping pada kegiatan kali ini menyampaikan terima kasih kepada KPU Kota Kendari karena telah memberikan kesempatan kepada mahasiswa FISIP UMK dalam menerima kuliah umum pada momentum kuliah lapangan Univeristas Muhammadiyah Kendari.
Turut hadir membersamai kegiatan, pejabat struktural KPU Kota Kendari. (humasKPUKendari:Di/foto:Dm)