Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD KOTA KENDARI PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan ketentuan Pasa1 8 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal20 ayat (1), Pasal25 ayat (1), Pasa131 ayat (1), Pasa133 ayat (1), Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Komisi Pemi1ihan Umum Nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaterr/Kota menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwaki1an Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Dalam melaksanankan ketentuan pasal 44 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 ten tang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum tahun 2024, KPU Kota Kendari mengumumkan calon terpilih anggota DPRD melalui laman Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari dan media sosial Komisi Pemilihan Umum Kendari.

Sehubungan hal tersebut diatas, KPU Kota Kendari mengumumkan penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari dalam Pemilihan Umum tahun 2024 sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini

Klik disini untuk mengunduh Pengumuman

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 152 kali