
Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Komisioner KPU Kota Kendari sebagai Pemateri
Kendari, kota-kendari.kpu.go.id Komisioner KPU Kota Kendari hadir sebagai Narasumber dalam acara Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kendari ( Kesbangpol) di Hotel Plaza Inn Kendari, Selasa (2/11).
Acara dihadiri 90 Peserta dari berbagai latar belakang yang beragam antara lain tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, pelajar dari SMAN 1 Kendari, SMAN 4 Kendari dan Disabilitas
Turut hadir 20 staf Sekretariat KPU Kota Kendari sebagai Peserta dalam acara tersebut.
Kegiatan diawali sambutan Sekretaris Daerah Kota Kendari, Hj. Nahwa Umar, S.E., M.M, usai penyampaian sambutan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber yang dipandu oleh maderator Rahmad.
Di sesi pertama pemaparan materi dari narasumber antara lain Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh dan Anggota KPU Kota Kendari, Asril.
Masing masing narasumber memaparkan materi dengan tema tantangan dan peluang penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dimasa pandemi dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Asril dalam materinya dengan tema peluang dan tantangan penyelenggaraan pemilu dan oemilihan dimasa pandemi covid 19 mengatakan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan dimasa pandemi merupakan salah satu tantangan bagi penyelenggara khususnya lembaga KPU sebab hampir semua pengamat politik dan sebagian besar masyarakat menolak dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah di tahun 2020 karena akan memunculkan claster baru covid 19, namun KPU bersama jajarannya yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2020 dapat berjalan lancar karena disetiap tahapan memberlakukan prokes yang sangat ketat berdasarkan Peraturan KPU 6 tahun 2020 sehingga tak satu daerah yang menyelenggarakan pilkada menjadi claster baru.
Asril menjelaskan regulasi pelaksanaan Pemilu serentak di tahun 2024 belum ada, tetapi apabila kita bercermin pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di tahun 2020 sangat dipastikan akan berjalan lancar karena KPU telah menunjukkan kinerjanya.
Sebagai narasumber kedua dalam kegiatan ini, Jumwal memaparkan materinya dengan tema pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menyampaikan PDPB adalah proses pemutakhiran data pemilih berdasarkan dari DPT Pemilu terakhir yang dilakukan diluar tahapan Pemilu dan Pemilihan yang bertujuan memelihara data pemilih tetap update, valid dan akurat.
Oleh karena itu, proses PDPB dilakukan dengan cara mendata dan memasukan potensi pemilih baru yaitu pemilih yang baru berusia 17 tahun atau sudah menikah, penduduk yang pindah masuk dan pensiunan TNI/Polri.
Selain itu, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat misalnya pemilih yang meninggal dunia, pindah keluar, pemilih yang telah lolos TNI/Polri dan pemilih yang ditemukan ganda dalam DPT.
Pada bulan Oktober 2021 KPU Kota Kendari telah menetapkan DPB berjumlah 212.975 pemilih dengan rincian 104.963 Pemilih laki laki dan 108.012 Pemilih perempuan.
Dalam hal memperbaiki elemen data pemilih, jumwal menjelaskan dapat dilakukan apabila ditemukan kesalahan dalam pengimputan nama, tanggal lahir serta adanya penambahan gelar.
Di akhir materinya jumwal memberikan tips cara menjadi pemilih yang berdaulat, cerdas dan mandiri yaitu dengan cara menggunakan hak pilihnya secara rasional, sebelum menentukan pilihannya, terlebih dahulu mengetahui rekam jejak para calon dan memilih para calon yang memiliki orientasi program yang baik.
Pada sesi kedua, untuk mengetahui perjalanan demokrasi di Indonesia, sri marliyah puteri memilih tema sejarah Pemilu dan Pemilihan, dalam materinya Sri mengatakan pemilu adalah satu agenda yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali sesuai Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017. “Pemilu yang diselenggarakan setiap 5 Tahun sekali akan menjadi evaluasi bagi Pemerintah” ungkapnya
Sri menjelaskan sehari setelah pembacaan teks proklamasi pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan Ir. Soekarno dan Muhammad Hatta sebagai Preisden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, kemudian pada tanggal 3 November 1945 Wakil Presiden Muh Hatta mengeluarkan maklumat X untuk mendorong pembentukkan partai-partai politik guna persiapan penyelenggaraan Pemilu pada tahun 1946, pada maklumat X tersebut juga melegitimasi partai-partai yang telah terbentuk sebelumnya di zaman Belanda dan Jepang. Tetapi amanat maklumat X tersebut tidak terlaksana disebabkan beberapa hal antara lain belum adanya regulasi yang mengatur penyelenggaraan Pemilu, rendahnya stabilitas keamanan negara, pemerintah dan rakyat fokus mempertahankan kemerdekaan, sehingga di tahun 1955 baru terlaksana Pemilu untuk memilih anggota DPR yang diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955 dan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memiih anggota konstituante.
Sri berharap sebagai warga negara yang baik, kita harus mengawal proses jalannya penyelenggaraan Pemilu agar menghasilkan Pemilu yang berintegritas.
Dikesempatan yang sama, Alasman memaparkan materi dengan tema teknik penyelenggara Pemilu dan Pemilihan menyampaikan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, dimulai dari pemutakhiran data Pemlih hingga penetapan calon terpilih.
Dalam melaksanakan tahapan Pemilu, Komisioner KPU Kota Kendari melaksanakan tugas dan fungsinya masing masing sebagaimana diatur dalam Pasal 33, 34 dan 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019.
Sosialisasi diharapkan dapat memberikan pendidikan politik bagi masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan kepedulian dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serta dapat meningkatkan partisipasi pemilih.
(humasKPUKotaKendari:Sr/foto:Dm)