Berita Terkini

Untuk Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi, KPU Kota Kendari Gelar FGD

kota-kendari.kpu.go.id Kendari, 8 Agustus 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi" pada Jumat (8/8/2025) bertempat di Aula KPU Kota Kendari.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring masukan dari berbagai pihak sebelum KPU menyusun dan menetapkan rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Kendari sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilihan Umum Tahun 2029.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penataan daerah pemilihan merupakan isu strategis yang tengah dikaji secara mendalam oleh KPU Kota Kendari. "FGD kali ini diselenggarakan berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 1109, dalam rangka menyusun kajian teknis terkait pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hasil kajian ini akan menjadi masukan komprehensif bagi para pemangku kebijakan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan," ungkap Jumwal.

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kendari, La Ode Hermanto, menjelaskan bahwa penentuan dapil dan alokasi kursi sangat dipengaruhi oleh dinamika demografis dan geografis Kota Kendari. “Saat ini, Kota Kendari terdiri dari 11 kecamatan dan 65 kelurahan, dengan jumlah penduduk pada Semester I Tahun 2025 tercatat sebanyak 371.386 jiwa. Angka ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan Semester I Tahun 2024 yang berjumlah 355.665 jiwa. Meski jumlah tersebut belum mencapai 400.001 jiwa—ambang batas penambahan kursi dari 35 menjadi 40—namun terdapat potensi pergeseran alokasi kursi antar dapil akibat migrasi penduduk antarkecamatan,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Arwah, mengatakan bahwa berdasarkan rata-rata pertumbuhan  penduduk kota Kendari yang mencapai  4 persen dalam satu tahun, maka jumlah penduduk pada tahun 2029   akan bertambah kurang lebih 64.000. Sehingga proyeksi penduduk kota Kendari pada tahun 2029 dapat mencapai 400.000 lebih yang artinya Alokasi  kursi anggota DPRD Kota Kendari juga dapat bertambah menjadi 40 Kursi

"Namun ini perlu kerjasama dari  semua  Pihak untuk memperbaiki administrasi kependudukan kita. RT    harus menjadi ujung tombak untuk mengetahui dinamika penduduk mulai dari kelahiran, kematian maupun perpindahan penduduk pada wilayah masing-masing." Jelas Arwah. 

FGD ini dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu Kota Kendari, Polresta Kendari, Dinas Dukcapil, Kesbangpol, BPS Kota Kendari, serta perwakilan partai politik tingkat kota.

KPU Kota Kendari secara terbuka menerima berbagai masukan dari peserta FGD dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip penataan dapil, yakni: kesetaraan nilai suara, kohesivitas wilayah, integritas wilayah administratif, dan kesinambungan dapil.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, KPU Kota Kendari menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan mendorong partisipasi publik dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, khususnya dalam penataan dapil sebagai langkah awal menuju Pemilu 2029 yang demokratis dan berkeadilan. (humasKPUKendari:Di/foto:Dm)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 139 kali