KPU Dalam Berita

PAW Terapkan Kehati-hatian, Cermat, Sesuai Aturan Perundangan

Jakarta, kpu.go.id – Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) menjadi salah satu tugas yang diemban Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tugas yang baru dijalankan pasca diterimanya surat pimpinan legislatif ini harus dilakukan dengan hati-hati, cermat dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jangan pernah anggap remeh PAW ini, jangan diundur-undur, ketika surat dari DPRD (pimpinan legislatif) sudah sampai di meja, harus segera dieksekusi,” pesan Ketua KPU RI Ilham Saputra saat membuka Rapat Koordinasi Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan secara daring, Rabu (22/9/2021).

Ilham kembali menekankan bahwa proses PAW baru bisa dilakukan pasca diterimanya surat dari pimpinan dewan. Prinsip kehati-kehatian juga sangat penting ditekankan mengingat proses PAW menentukan nasib seseorang. “Jangan sampai ketidakhatian kita orang menjadi tidak dilantik,” tambah Ilham.

Anggota KPU RI lainnya, Viryan setuju bahwa proses PAW adalah kegiatan terukur yang harus dilakukan secara sempurna. Kekeliruan menurut dia berpotensi dilaporkannya anggota KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Pengaturan PAW ini sudah jelas, intinya adalah waktunya sudah diatur, prosesnya sudah diatur, administrasinya sudah diatur lalu kenapa ada masalah,” kata Viryan.

Senada, Anggota KPU RI lainnya Hasyim Asy’ari mengingatkan proses PAW diatur dalam Undang-undang (UU) MD3 namun prinsip penggantiannya sama seperti pengisian jabatan anggota DPR, DPRD. “Diisi atau digantikan oleh partai yang sama, dari dapil yang sama, juga berdasarkan perolehan terbanyak berikutnya,” ujar Hasyim.

Hasyim pun kembali mengingatkan sesuai regulasi, saat memproses PAW, hubungan yang terjalin adalah antara KPU dengan lembaga perwakilan. “Jadi bukan dari partai atau dari calon tersebut,” tambah pria kelahiran Jawa Tengah.

Sementara itu dalam paparannya, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik menjelaskan mekanisme dan kebijakan PAW. Evi juga secara berturut-turut menerangkan batas waktu PAW, alasan pemberhentian, alur proses, mekanisme klarifikasi, calon PAW yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), penetapan calon PAW DPRD hingga upaya hukum dalam PAW.  “Alasan pemberhentian meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Dan calon PAW yang dinyatakan TMS karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau TMS karena ditetapkan sebagai calon kepala daerah, menjadi TNI/Polri, PNS, direksi, komisaris, karyawan BUMN,” jelas Evi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 767 kali