
PENGUMUMAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) KOTA KENDARI TRIWULAN KETIGA TAHUN 2025
kota-kendari.kpu.go.id Kendari, 2 Oktober 2025 Berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, bahwa KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB melalui:
- laman KPU Kabupaten/Kota;
- media sosial resmi KPU Kabupaten/Kota; atau
- aplikasi berbasis teknologi informasi.
Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari nomor 72 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara Triwulan Kedua Tahun 2025, berikut diumumkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Kota Kendari Triwulan Ketiga Tahun 2025 sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini
Pengumuman ini dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari Masyarakat dengan cara mengunjungi langsung ke Kantor KPU Kota Kendari (Jl. Chairil Anwar No. 10 Puuwatu) atau mengisi dan mengirimkan formulir Model A-Tanggapan Masyarakat-PDPB (terlampir dalam pengumuman ini) melalui melalui surat elektronik dengan alamat email: rendatinpdpb@gmail.com.
klik disini untuk mengunduh pengumunan