
Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitunagan Suara Kepada PPK dan PPS Se-Kota Kendari
kota-kendari.kpu.go.id Kendari, 23 Desember 2023 Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, Laode Hermanto, Arwah, Hans A Rompas dan Ahmad Segeti Firihu bersama Sekretaris KPU Kota Kendari, Muskam melaksanakan Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada PPK dan PPS se Kota Kendari Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, sabtu (23/12/2023) di aula BPSDM Provinsi Sultra.
Kegiatan Bimtek diawali sambutan Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh menyampaikan pelaksanaan pemilu yang tersisa beberapa hari lgi diharapkan PPK dan PPS memanfaatkan Bimtek hari ini untuk menambah ilmu yang akan diaplikasikan dua bulan kedepan
Saat pelaksanan Pemilu nanti Jumwal mengingatkan Pemilu 2024 nanti adalah Pemilu yang dimana kita akan berhadapan dengan hari hari yang sangat melelahkan dan sangat menegangkan, untuk itu badan adhock diharapkan mampu menyiapkan fisik dan mental dalam melaksanakan tugasnya.
Jumwal juga menghimbau setelah kegiatan hari ini PPK dan PPS dapat menginventarisasi persoalan agar dapat mitigasi lebih awal sebelum menemukan permasalahan sebenarnya pada Pemilu Tahun 2024 nanti
Kegiatan Bimtek dibuka Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Mukmin Fahimuddin menyampaikan tahapan yang dilakukan saat ini hanya untuk mempersiapkan aktivitas kita ditanggal 14 Februari 2024
Dengan berjalannya tahapan saat ini, Mukmin mengingatkan ada beberapa tahapan yang di anggap krusial diantaranya terkait penyiapan data dan logistik surat suara
Mukmin berharap terkait data pemilih PPK dan PPS diharapkan dapat mengantisipasi persoalan data pemilih lebih awal agar tidak terjadi persoalan di hari H pelaksanaan Pemungutan Suara di Pemilu 2024 dan memastikan surat suara sebelum masuk ke dalam kotak suara telah sesuai dengan jumlah pemilih diwilayah kerjanya
Badan Adhock juga diharapkan dapat menjaga kualitas pekerjaan selama tahapan Pemilu Tahun 2024
Anggota KPU Kota Kendari La Ode Hermanto sebagai pemateri pertama membawakan materi tentang pemungutan dan penghitungan suara serta Rekapitulasi Penghitungan suara. Dalam paparannya hermanto secara detail menerangkan tentang formulir yang akan digunakan, peserta yang terlibat di TPS dan juga pemilih yang akan menggunakan hak pilih di TPS serta mekanisme rekapitulasi penghitungan suara.
Hermanto mengharapkan kepada PPK dan PPS untuk melaksanakan tahapan ini berdasarkan ketentuan peraturan KPU yang berkesesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya.
Anggota KPU Kota Kendari Hans A. Rompas dalam materinya memaparkan tentang tahapan pemungutan suara yang mana dimulai dari Pra Pemungutan suara, Persiapan Pemungutan Suara, Pelaksanaan Pemungutan Suara, Persiapan Pemungutan Suara dan Pelaksanaan Pemungutan Suara
Hans mengarapkan agar PPK dan PPS betul-betul memahami proses pemungutan suara sesuai dengan peraturan KPU.
Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Kota Kendari, Arwah memberikan arahan mengenai tugas dan fungsi serta kewajiban PPK dan PPS. Arwah berharap agar penyelenggara badan Adhoc dapat selalu berpegang pada peraturan KPU dan Peraturan perundang-undangan.
materi terkhir disampaikan Admin dan Operator Sirekap, Kaharuddin dan La Kanci yang memaparkan tentang tata cara pengisian formulir model c hasil dan memperkenalkan penggumaan aplikasi SIREKAP. (humasKPUKendari:Sr/foto:Dm)