
Diskusi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Secara Virtual "Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan"
Kendari Dalam rangka menghadapi pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari (25/8) mengikuti Diskusi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan tema Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dilaksanakan secara daring oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
Diskusi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dilaksanakan pada pukul 10.00 Wita dibuka oleh Bapak Iwan Rompo Banne Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Divisi Teknis Penyeenggara sedang Pemateri yaitu ibu Ade Suerani Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Divisi Hukum dan Pengawasan.
Materi yang disampaikan adalah Penyusunan Keputusan KPU Kab/Kota. lebih lanjut ibu Ade Suerani mantan Ketua KPU Kota Kendari periode 2013 - 2018 mengatakan bahwa setiap Keputusan yang diterbitkan oleh KPU Kab/Kota wajib mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1442 Tahun 2019.
Dalam diskusi tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari, Sekretaris, Kasubag Hukum dan SDM dan Staf Sekretariat KPU Kota Kendari.