DPB November Kota Kendari Bertambah 48 Pemilih.
Kendari, kota-kpukendari.kpu.go.id DPB bulan November 2021 bertambah 48 Pemilih, dari DPB yang telah ditetapkan pada bulan Oktober 2021 sebesar 212.975 pemilih, hal ini disampaikan anggota KPU Kota Kendari La Ndolili saat memimpin jalannya rapat internal rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode November 2021, senin (29/11) di Aula Media Center KPU Kota Kendari.
Rapat internal dilaksanakan sesuai surat edaran KPU RI nomor 366/ PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, dengan tujuan untuk memperbaharui data pemilih agar mempermudah proses pemutakhiran data pemilih dalam penyusunan daftar pemilih pada pemilihan berikutnya.
La Ndolili yang juga koordinator divisi perencanaan data dan informasi menyampaikan pada bulan November terdapat potensi pemilih baru berjumlah 100 pemilih dan yang tidak memenuhi syarat (TMS) berjumlah 52 pemilih.
Sesuai data tersebut, KPU Kota Kendari menetapkan DPB Periode November 2021 berjumlah 213.023 pemilih, terdiri dari laki laki 105.000 pemilih dan perempuan berjumlah 108.023 pemilih, sebagaimana termuat dalam keputusan KPU Kota Kendari Nomor 60 /HK.03.1/7471/2021.
La Ndolili mengingatkan pemantauan di media sosial agar terus menerus dilakukan, apabila ditemukan warga Kota Kendari yang telah meninggal dunia atau belum terdaftar, maka dapat melaporkan pada Sub Bagian Program & Data KPU Kota Kendari Jln. Chairil Anwar No.10 Kec. Puuwatu Kota Kendari atau menghubungi operator DPB No. HP 085298467140.
Rapat DPB dimulai pukul 10.00 wita, dibuka Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh dan dihadiri anggota KPU Kota Kendari, Sekretaris dan para kasubag, operator DPB dan staf sekretariat KPU Kota Kendari (humaskpukotakendari:Sr/foto:Dm)