Berita Terkini

DPB Periode Agustus 2021 Kota Kendari Berjumlah 212.445 Pemilih

Kendari, untuk menindaklanjuti surat edaran KPU Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 sebagaimana diubah dengan surat edaran KPU Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari Senin (30/8) melaksanakan Rapat Internal Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Agustus 2021, bertempat di Aula KPU Kota Kendari.
Rapat Internal yang dilaksanakan pukul 10.00 Wita, dihadiri oleh Komisioner KPU Kota Kendari, Sekretaris, Kasubag Hukum, Kasubag Program dan Data,  Operator Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dan Staf Sekretariat KPU Kota Kendari.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh membuka Rapat Internal Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Agustus 2021, selanjutnya Anggota KPU Kota Kendari Koordinator Divisi Perencanaan, Data & Informasi, La Ndolili memimpin jalannya Rapat Internal Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB)  menyampaikan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB)   Periode Agustus  terdapat Potensi Pemilih Baru sebesar 80 Pemilih dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebesar 70 Pemilih, sehingga Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Agustus 2021 bertambah sebesar 10 Pemilih dari jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB)  yang ditetapkan Periode Juli 2021 sebesar 212.435.
Sesuai data tersebut KPU Kota Kendari menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Agustus 2021 berjumlah 212.445 Pemilih, Dengan rincian Pemilih  laki-laki berjumlah 104.723 Pemilih dan Pemilih perempuan berjumlah 107.722 Pemilih. 
KPU Kota Kendari  di akhir tahun 2021 berencana akan melakukan kunjungan disetiap Sekolah  SMA/SMK se-Kota Kendari untuk memperoleh data dan informasi bagi Siswa/Siswi yang memasuki usia 17 Tahun agar dapat dimasukan dalam Daftar Potensi Pemilih Baru, serta melakukan kunjungan di 64 kelurahan se- Kota Kendari.
Ia juga menghimbau pemantauan di Media Sosial agar terus menerus dilakukan, apabila di temukan Pemilih yang telah berusia 17 Tahun atau Pemilih yang telah meninggal dunia dapat disampaikan pada bagian Data dan Informasi untuk direkap dan diverifikasi agar dapat dimasukan dalam DPB bulan berikutnya.
Rapat tersebut diakhiri dengan penandatanganan SK dan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021  Periode Agustus.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 447 kali