Berita Terkini

KPU Kota Keendari Sosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Kepada Partai Politik tingkat Kota Kendari

kota-kendari.kpu.go.id Kendari, 22 Agustus 2024 Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari,Jumwal Shaleh,La Ode Hermanto,Arwah,Hans A Rompas dan Ahmad Segati Firihu bersama Plh Sekretaris KPU Kota Kendari Falmawanty Patampang,melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Hotel Claro Kendari,Kamis (22/8/2024).

Ketua KPU Kota Kendari,Jumwal Shaleh membuka acara dan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah merupakan uraian PKPU No 2 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota,dimana sebelum melakukan pendaftaran maka terlebih dahulu melakukan sosialisasi terkait dengan pencalonan.

Jumwal juga menyampaikan bahwa kegiatan ini kita jadikan sebagai ajang silaturahim sekaligus sosialisasi dan tetap mengikuti perkembangan-perkembangan yang ada.

Anggota KPU Kota Kendari, La Ode Hermanto dalam pemaparan materinya secara rinci menguraikan tentang tahapan pencalonan kepala daerah Tahun 2024 yang dimulai dari pendaftaran bakal pasangan calon hingga penetapan.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin sebagai narasumber memaparkan tentang sengketa pelanggaran administrasi selama tahapan pencalonan pemilihan serentak 2024. (humasKPUKendari:rh/foto:dm)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 446 kali