
KPU Kota Kendari Tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
kota-kendari.kpu.go.id Kendari, 10 Agustus 2024 Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, La Ode Hermanto, Arwah, Hans A. Rompas dan Ahmad Segati Firihu bersama Plt. Sekretaris KPU Kota Kendari, Muskam, menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tingkat Kota Kendari, Sabtu (10/8/2024) di Hotel Same Kendari.
Dalam rapat Pleno ini, KPU Kota Kendari menetapkan Daftar Pemilih Sementara sejumlah 238.660 Pemilih yang terdiri dari 117.011 Pemilih laki-laki dan 121.649 pemilih perempuan, tersebar di 520 TPS Reguler dan 5 TPS Lokasi Khusus pada 65 Kelurahan dan 11 Kecamatan.
Rapat Pleno berlangsung dengan pembacaan rekapitulasi oleh PPK disetiap kecamatan diikutkan dengan penjelasan riwayat perubahan data pemilih dan juga pembacaan rekapitulasi pemilih diLokasi Khusus, yang kemudian ditetapkan dalam Keputusan KPU Kota Kendari nomor 307 Tahun 2024.
Hadir dalam rapat pleno terbuka ini, Bawaslu Kota Kendari, Perwakilan Partai Politik serta Forkopimda kendari, Perwakilan Rutan dan Lapas Kota Kendari dan Pemantau Pemilihan. (humasKPUKendari:rh/foto:dm)