
Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Bersama Kajari Kendari
kota-kendari.kpu.go.id Kendari, 7 Januari 2025 Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Ronal H. Bakara, S.H., M.H menandatangani surat kuasa khusus (SKK) dalam proses penyelesaian hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari Tahum 2024, berlangsung di ruang kerja Kajari Kendari, Selasa (7/1/2025).
Penandatanganan SKK ini, yakni KPU sebagai pemberi kuasa, dan Kejari Kendari sebagai penerima kuasa dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Kejari Kendari berfungsi sebagai pendamping hukum bagi KPU Kota Kendari selama proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Turut membersamai Plt. Sekretaris KPU Kota Kendari, Muskam.