Pengumuman/SE

Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

kota-kendari.kpu.go.id Kendari (19/8/2023) Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU KOTA KENDARI mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota KOTA KENDARI dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.

Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah “Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28Agustus 2023. memperhatikan hal-hal tersebut: 
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:
1.  Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
2.  Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU KOTAKENDARI melalui:
a.  website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
b.  Kantor KPU Kota Kendari dengan alamat JL.CHAIRIL AAWAR NO 10. PUUWATU
c.  email : kota kendari@kpu.go.id
3.  Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU KOTA KENDARI 
Demikian untuk menjadi maklum, terima kasih.

Klik disini untuk melihat atau mengunduh Pengumuman

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 575 kali