
Proses Verifikasi Dilakukan Salah Satunya Dengan Prinsip Keadilan Sebagaimana Terdapat Dalam Pasal 3 UU Nomor 7 tahun 2017
Kendari www.kota-kendari.kpu.go.id. Anggota KPU RI Dr. H. Idham Holik, S.E., M.Si membuka acara Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kota Kendari, Selasa (4/10) di Azizah Syariah Hotel Kendari
Sebelum membuka acara Idham Holik disambut dengan memakaikan sarung khas Sulawesi Tenggara, pembukaan kegiatan Rakor yang dimulai sejak pukul 10.30 Wita ditandai dengan tarian khas Sulawesi Tenggara.
Kegiatan Rakor diawali dengan Kata Pembuka yang disampaikan oleh Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh
Dalam menyampaikan Jumwal mengucapkan selamat datang kepada bapak Dr. H. Idham Holik, S.E.,M.Si di Provinsi Sulawesi Tenggara Kota Kendari
“Provinsi Sultra dikenal dengan nama Bumi Anoa, sementara Kota Kendari di Kenal dengan nama Kota Teluk, karena kotanya di kelilingi teluk Kendari”,ungkap Jumwal
Kota Kendari merupakan Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara namun dalam system pemerintahan menjadi daerah otonomi ke 5 di Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki penduduk sebesar 343.560 jiwa terbagi dari 11 Kecamatan dan 65 Kelurahan.
Berdasarkan hasil rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode September 2022 jumlah Pemilih Kota Kendari telah mencapai 215. 272 jiwa.
Laode Abdul Natsir Muthalib selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dalam sambutannya menyampaikan bahwa tinggal beberapa hari lagi akan memasuki tahapan kegiatan verifikasi factual kepengurusan dan keanggotaan
“oleh karena itu agar dapat berjalan dengan baik saya berharap rekan rekan politik pro aktiv untuk bersama sama atau berkoordinasi apabila ada hal-hal yang perlu di koordinasikan”, ungkap natsir
Misalnya keanggotaan pada saat KPU melakukan factual tentu sesuai dengan dokumen yang tercantum dalam sipol dalam proses tersebut maka akan dijumpai keanggotaannya yang terdapat dalam sampel dan apabila tidak dapat dijumpai tentu dibutuhkan kerjasama dengan partai politik unuk dapat mengumpulkan anggota yang terdapat dalam sampel.
“mulai dari sekarang identifikasi anggotanya harus mulai dilakukan sebelum sebelum tiba masa faktual”,ungkap natsir dalam sambutannya.
Terkait kepengurusan keterwakilan perempuan 30 persen, Negara telah memberikan afirmasi perempuan dalam politik senantiasa dipertimbangkan
“kaum perempuan bukan hanya melengkapi tetapi juga dalam politik dalam rangka pemenuhan hak-hak politik mereka”,Ungkap Natsir
Natsir berharap pada saat dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan tidak akan ada kendala baik dari partai politik maupun dari tingkat KPU.
Dalam arahan Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan bahwa KPU saat ini sedang melaksanakan tahapan verifikasi perbaikan administrasi pencalonan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 yang nantinya pada tanggal 14 Oktober 2022 KPU RI akan menyampaikan hasilnya kepada pimpinan partai politik yang telah mendaftar dan juga kepada publik di seluruh Indonesia.
“tentunya pada tanggal 15 oktober sampai dengan 4 November 2022 atau 20 hari kalender KPU di seluruh Indonesia akan melaksanakan verifikasi faktual”, ujar Idham.
Dalam proses verifikasi kata idham tentunya akan menentukan apakah partai politik akan ditetapkan sebagai peserta pemilu atau apakah partai politik ini akan dinyatakan memenuhi syarat dan akan dilanjutkan verifikasi factual ini sesuai dengan keputusan MK Nomor 55/PU/XVIII/2020.
“Proses verifikasi dilakukan salah satunya dengan prinsip keadilan sebagaimana terdapat dalam pasal 3 UU Nomor 7 tahun 2017”, jelas idham
Kegiatan ini dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari, Sekretaris KPU Kota Kendari, Para Kasubag dan beberapa staf Sekretariat KPU Kota Kendari.
Turut hadir pula Bawaslu Kota Kendari serta pimpinan partai politik tingkat kota kendari sebanyak 24 partai serta hadir pula beberapa komisioner KPU kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara.
(humasKPUKendari:Sr/foto:Dm)