
Rapat Internal Evaluasi JDIH KPU Kota Kendari
Kendari, Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Kendari, Selasa (21/9), menggelar rapat terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dirangkaikan dengan pembahasan Keputusan KPU Nomor 564/HK.03.1-Kpt/04/KPU/VIII/2021. Rapat dimulai pukul 10.00 WITA dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari, Sekretaris, para kasubag dan Tim JDIH.
Anggota KPU Kota Kendari Divisi Hukum dan Pengawasan, Sri Marliah Puteri T. memaparkan bahwa Sesuai ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor.33 Tahun 2012 tentang jaringan Dokumentasi & Informasi hukum Nasional yg menyatakan pimpinan instansi wajib membentuk organisasi jaringan dokumentasi & informasi hukum dilingkungannya.
Kemudian KPU RI mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 134/Kpts/KPU/2016 tentang jaringan informasi Hukum KPU, dan surat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara nomor.15/TIK.01.SD/74/sek-prov/1/2021 perihal permintaan mengoptimalisasi pengelolaan JDIH dan Pembentukan tim pengelola. Maka KPU Kota Kendari 11 januari 2021 mengeluarkan surat keputusan tentang pembentukan JDIH KPU Kota Kendari.
Sri kemudian memaparkan tentang bagaimana pengelolaan dan publikasi melalui media sosial yang dimulai pada tanggal 25 Juni 2021.