
Sosialisasi Syarat Minimal Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari Tahun 2024
kota-kendari.kpu.go.id Kendari, 4 Mei 2024 Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, La Ode Hermanto, Arwah, Hans A. Rompas dan Ahmad Segati Firihu, menggelar kegiatan Sosialisasi Syarat Minimal Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari Tahun 2024. Sabtu (4/5/2024) di Hotel Zahra Kendari.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh dalam Sambutannya menyampaikan sosialisasi ini digelar dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada calon perseorangan dan masyarakat mengenai proses dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mencalonkan diri dalam pemilihan walikota dan wakil walikota kendari tahun 2024
KPU Kota Kendari telah Menetapkan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari Tahun 2024 sebanyak 23.821 (dua puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh satu) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 6 (enam) Kecamatan.
Ketua KPU Prov. Sultra, Asril saat membuka acara, menyampaikan Untuk dokumen pendukung yang harus disiapkan oleh calon perseorangan berupa Surat pernyataan dukungan dan KTP elektronik pendukung. KPU bakal memaksimalkan pelayanan kepada bakal calon dari partai politik maupun perseorangan.
Dokumen yang akan diterima dilanjutkan verifikasi administrasi dengan melihat kembali kesesuaian dokumen dukungan dan KTP yang diserahkan. KPU akan melihat jenis pekerjaan pemilik KTP karena ada jenis pekerjaan yang dilarang seperti ASN, TNI, Polri, Aparat desa, Penyelenggara Pemilu Selanjutnya KPU turunkan petugas untuk melakukan verifikasi faktual yaitu sensus dari rumah ke rumah guna memastikan kebenaran pemberi dukungan terhadap calon perseorangan.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Anggota KPU Prov. SULTRA, Hazamuddin, Ketua Bawaslu Prov. SULTRA, Iwan Rompo Banne dan Penggiat Pemilu Munsir Salam, dengan peserta Bakal calon perseorangan, Tokoh Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan. humasKPUKendari(rh/foto:my)