
GELAR RAKOR DPB TRIWULAN III, KPU KOTA KENDARI MENDAPAT BANYAK MASUKAN STAKEHOLDER
Kendari, Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2021 di Aula KPU Kota Kendari, Rabu(29/09/2021) yang berlangsung pukul 10.00 Wita dihadiri oleh ketua, Jumwal Shaleh dan Anggota, Asril, S.Sos.,M.Si, Alasman Mpesau, SH.,MH, La Ndolili, S.Pd.,M.Pd, Dra. Sri Marliah Puteri, M.Pd, Sekretaris, Para Kasubag, Operator DPB dan Staf Sekretariat KPU Kota Kendari. Turut hadir pula Anggota KPU Sultra, Iwan Rompo Banne dan Stakeholder, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Kendari, Partai Politik tingkat Kota Kendari, Perwakilan Polres Kendari, dan Kabid Kependudukan Dinas Dukcapil Kota Kendari, Hj. Andi Annisah Achmad.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh membuka Rakor, menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan hari ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU Kota Kendari dalam hal ini melakukan berkoordinasi dengan Instansi terkait yang berkaitan dengan data Pemilih.
“KPU Kota Kendari telah melakukan kunjungan ke beberapa sekolah untuk mengambil data siswa yang menjadi potensi Pemilih Pemula, data yang telah diterima akan akan dilakukan verifikasi dan akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari”ungkap Jumwal.
KPU Kota Kendari juga telah memiliki Platform Media Sosial yang digunakan untuk mensosialisasikan kegiatan Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dapat diakses oleh publik diantaranya website, Faceebook, Twitter, dan Instagram.
“Untuk melakukan sosialiasi secara massif, selain sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kota Kendari melalui media sosial, Partai politik juga dapat melakukan sosialisasi pada Platform media sosial masing masing terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan”jelasnya.
Anggota KPU Kota Kendari Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, La Ndolili menjelaskan saat ini menerima tanggapan dari masyarakat, bukan hanya yang sudah berusia 17 tahun untuk ditetapkan dalam rekap DPB, tetapi juga Warga Kota Kendari yang diperkirakan pada hari pemilihan telah berusia 17 tahun saat Pemilu 2024, yang akan dijadikan sebagai Bank Data dan akan ditetapkan sebagai pemilih pada saat tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024. Oleh karena itu pada saat mengunjungi SMA/SMK, data yang diambil bukan hanya data siswa yang sudah berusia 17 tahun, tetapi semua siswa kelas X,XI, dan XII.
Lebih lanjut, La Ndolili menjelaskan sumber data pemilih yang sudah meninggal dunia berasal dari TPU Punggolaka, hasil kerja sama dengan Dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota Kendari.
Selain itu, KPU Kota Kendari menerima data dari tanggapan masyarakat secara online maupun offline. Untuk pelayanan secara Online dapat diakses melalui link https://bit.ly/DPBKPUKOTKDI atau menghubungi WA Nomor 085298467140 (Operator) dan untuk pelayanan secara offline, dibuka di Kantor KPU Kota Kendari, alamat Jln. Chairil Anwar No. 10 Kec. Puuwatu Kota Kendari setiap hari kerja.
Anggota KPU Sultra, Iwan Rompo Banne menjelaskan bahwa DPB ini dilakukan sebagai persiapan data pemilih pada pemilu berikutnya, sehingga saat dibutuhkan sudah siap pakai dan juga menjelaskan tentang pembahasan hari pemilihan pada pemilu dan pilkada 2024, yang belum mendapat persetujuan bersama antara DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP).
Pada kegiatan ini juga terjadi dialog antara KPU Kota Kendari dengan Stakeholder, misalnya permasalahan yang disampaikan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari terkait Permendagri Pemekaran Wilayah Kecamatan Nambo dan Kelurahan Wundumbatu yang hingga saat ini belum ada dan masukan terkait sosialisasi DPB yang disampaikan oleh Ketua Partai Keadilan Sejahtera dan agar KPU Kota Kendari dapat berkerjasama dengan Instansi terkait untuk melakukan kunjungan bersama sama terkait data pemilih berkelanjutan untuk menghasilkan data yang akurat.
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin juga menyarankan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari agar melakukan jemput bola terkait dengan pembersihan data warga kota Kendari yang telah meninggal dunia dan perlunya KPU bersama Bawaslu turun lapangan untuk melakukan uji petik DPB untuk mengetahui keakuratan DPB yang telah ditetapkan setiap bulannya. Lebih lanjut Hermanto, dan Awardin, Anggota Bawaslu Kota Kendari menyarankan perlunya memanfaatkan setiap kegiatan baik itu kegiatan KPU maupun Bawaslu yang diadakan di SMP/MTS, SMA/SMK/MA untuk dimanfaatkan mengumpulkan data siswa untuk diproses sebagai pemilih pemula, jika pada hari pemilihan Pemilu 2024 sudah berusia 17 tahun dan menyarankan kepada KPU Kota Kendari jika status pemekaran Kecamatan Nambo dan Kelurahan Wundumbatu sudah jelas sesuai regulasi agar bisa direkap dalam DPB terpisah dari Kecamatan dan Kelurahan Induknya.