Berita Terkini

Jajaran KPU di Sultra Dituntut Pertahankan WTP

KENDARI – Jajaran Satuan Kerja (Satker) Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta komitmennya untuk mempertahankan opini wajar tanpa pengecualiaan (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dicapai KPU RI atas Laporan Keuangan (LK) tahun 2020.

Permintaan itu disampaikan Kepala Bagian Pengelolaan Keuangan Biro Keuangan KPU RI,  Muhammad Aminsyah dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan Ketiga yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting, Kamis (2/9/2021) pagi.

Rapat koordinasi diikuti ketua, sekretaris, dan bendahara KPU kabupaten/kota se-Sultra secara daring, sementara jajaran Sekretariat KPU Sultra mengikutinya secara luring di Aula Husni Kamil Manik KPU Sultra.

Aminsyah mengatakan, upaya mempertahankan opini WTP harus mendapat dukungan semua jajaran KPU khususnya di KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Aminsyah menegaskan, ada empat kriteria agar BPK memberikan opini WTP, adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, efektivitas penilaian internal, kecukupan pengungkapan informasi, dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan. 

"Mari kita bersama-sama berupaya menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang baik. Proses ini harus dilalui dalam konteks pertanggungjawaban pengelolaan keuangan. Sehingga harus ada kekompakan antara komisioner dan sekretariat dalam sebuah tanggung jawab bersama," ujarnya.

Sementara itu Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir yang menutup acara itu juga mengajak jajaran KPU kabupaten/kota se-Sultra untuk berkomitmen untuk mempertahankan opini WTP yang telah dicapai sebelumnya.

“Sebagai lembaga public kita harus upaya dan komitmen dalam upaya pengelolaan keuangan yang baik, dan proses pertanggungajawaban penggunaan anggaran penyelenggaraan pemilu dan pemilihan secara transparan,” kata La Ode Abdul Natsir.

La Ode Abdul Natsir juga mengingatkan agar antara Komisioner dan Sekretariat saling memahami tugas dan fungsinya, sebagaimana diatur dalam PKPU tentang tata kerja. 
“Mulai dari sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan harus selalu dibicarakan bersama melalui mekanisme rapat pleno, sehingga di akhirnya nanti ada persoalan. Mempertahankan WTP ini adalah tanggungjawab kita semua,” tegasnya. 
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 413 kali