
Ketua KPU RI Mengapresiasi Launching Program KP3 di Kendari
Kendari, kota-kendari.kpu.go.id KPU RI Ilham Saputra mengapresiasi Pemerintah Kota Kendari yang telah membantu KPU dalam menjalankan program Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan (KP3) yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat agar menghasilkan pemilih yang rasional dan berkualitas, hal ini disampaikan saat memberikan sambutannya secara virtual dalam acara Launching KP3 yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kendari, Senin (8/11) di Hotel Zahra Kendari.
“Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah Kota Kendari terhadap proses tahapan penyelenggara Pemilihan Umum yang bermartabat,” ungkapnya
Acara launching dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Sultra, Komisioner KPU Kota Kendari, Ketua Bawaslu Kota Kendari, Kepala OPD Se-Kota Kendari, Camat Se-Kota Kendari, Kabag PDOS dan Kabag Hukum KPU Provinsi Sultra, pemilih muda, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan 75 kader dari Kelurahan Kambu, Wundubatu dan Punggaloba.
Walikota Kendari, H. Sulkarnain, SE.,ME dalam sambutannya mengharapkan agar peserta atau kader kader yang terlibat dalam KP3 dapat memberikan pemahaman kepemiluan kepada masyarakat luas, sehingga masyarakat dapat memahami arti pemilu dengan baik.
“Dalam menentukan pilihan bukan hanya sekedar memilih orang, namun memilih berdasarkan pemahaman dan pengetahuan sehingga Kota Kendari kedepannya lebih baik lagi,” jelasnya
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Laode Abdul Natsir dalam sambutannya juga menyampaikan Pemilu di Tahun 2024 adalah penyelenggaraan Pemilu yang bersejarah bagi bangsa Indonesia karena pada tahun yang sama akan diselenggarakan Pemilu dan Pemilihan.
“Pada tahun 2024 akan dilaksanakan pemilihan presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota dan diwaktu bersamaan akan diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah,” jelasnya
Ia mengingatkan dimasa transisi Pemilu dan Pemilihan di tahun 2024 mendatang, agar sedini mungkin dapat menyiapkan pemilih yang memahami tanggung jawab sebagai pemilih dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
“Ketika bangsa ini menentukan pemimpinnya secara demokrasi, maka rakyat akan menentukan pilihannya dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara untuk menggunakan hak pilihnya,” ungkapnya.
Launcing KP3 dibuka dan diresmikan oleh Walikota Kendari H. Sulkarnain bersama Ketua KPU RI Ilham Saputra secara virtual, Komisioner KPU Provinsi Sultra, Komisioner KPU Kota Kendari, Kadis Kesbangpol dan Ketua Bawaslu Kota Kendari.
Setelah launching acara dilanjutkan pembekalan kepada 75 Kader dari Kelurahan Kambu, Wundubatu dan Punggaloba yang di pandu oleh Erwin Randalaju.
Dalam pembekalan menghadirkan narasumber Ketua KPU Provinsi Sultra Laode Abdul Natsir, Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh, Anggota KPU Kota Kendari, Asril dan Sri Marlia Puteri.
Dalam materi pemahaman tentang tahapan Pemilu dan Pemilihan yang strategis, Natsir mengatakan Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 sedangkan Pemilihan adalah sarana untuk memilih pemimpinnya di tingkat daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Inti dari sebuah aktivitas Pemilu adalah system Pemilu atau Pemilihan itu sendiri dengan cara mengkonversi pilihan pemilih menjadi kursi legislatif dan eksekutif yang dikenal dengan konversi suara rakyat menjadi kursi kekuasaan,” tambahnya
Narasumber kedua Jumwal dalam materinya menyampaikan Komunikasi public adalah proses penyampaian pesan secara efektif di hadapan dua orang atau lebih, namun seiring perkembangan teknologi dan pengetahuan saat ini komunikasi publik telah dapat dilakukan pada media sosial.
Diakhir sesi penyampaian materi dengan tema teknik komunikasi publik, jumwal menjelaskan peran Kader KP3 dalam melakukan sosialisasi antara lain menyebarluaskan informasi penyelenggara dan penyelenggara tahapan Pemilu, membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya partisipipasi dalam Pemilu, menciptakan situasi yang kondusif sehingga Pemilu dapat berjalan secara damai, mendorong masyarakat menggunakan hak pilih secara rasional, meningkatkan kepercayaan public terhadap penyelenggara, penyelenggaraan dan hasil Pemilu, sebagai pelayan publik/ juru bicara/penyedia informasi terkait kepemiluan yang terdepan, membangun Kerjasama antar instansi/Lembaga pemerintah untuk informasi kepemiluan.
Asril dalam materi pentingnya demokrasi Pemilu/Pemilihan dan partisipasi mengatakan kader KP3 dibentuk untuk mensosialisasikan tahapan kegiatan KPU kepada masyarakat untuk memberikan pendidikan politik sehingga dapat berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Pengertian demokrasi menurut Abraham Lincoln adalah pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, karena kedaulatan berada di tangan rakyat maka sarana yang digunakan untuk memilih calon pemimpin eksekutif dan legislatif melalui Pemilu dan Pemilihan
Asril berharap pada pemilu 2024 mendatang partisipasi pemilih di Kota Kendari akan semakin meningkat dan tidak terjadi lagi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di masing masing TPS.
Dalam materi perempuan cerdas berdemokrasi, sri menyampaikan keterlibatan perempuan dalam politik telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang termuat dalam Pasal 173 ayat (2) point menyebutkan partai politik dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat.
“ Dengan dikeluarkannya Undang-Undang tentang Pemilu maka setidaknya regulasi tersebut menjadi titik terang bagi kiprah perempuan dalam dunia politik di Indonesia,” jelasnya
Konsep keterwakilan perempuan menurut Anne Philips terdapat 4 Konsep antara lain menuntut prinsip keadilan bagi laki laki dan perempuan, menawarkan modal peran keberhasilan politisi perempuan, mengidentifikasi kepentingan kepentingan khusus perempuan yang tak terlihat dan menekankan adanya perbedaan hubungan perempuan dengan politik, sekaligus menunjukan kehadirannya dalam meningkatkan kualitas perpolitikan.
“Salah satu contoh peran penting perempuan dalam mewujudkan politik yang mencerminkan kesetaraan gender antara lain mengikuti proses seleksi KPU dan Bawaslu di tingkat Provinsi dan Kabupaten, aktif dalam mengikuti seleksi pengawasa Pemilu di tingkat Kecamatan hingga ke tingkat TPS, aktif terlibat sebagai calon legislatif dan aktif sebagai pemantau di TPS,” jelasnya
(humasKPUKotaKendari:Sr/foto:Dm)