Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PENETAPAN PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU ANGGOTA DPRD KOTA KENDARI PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaterr/Kota menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabu paten / Kota.

Dalam melaksanankan ketentuan pasal 44 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum tahun 2024, KPU Kota Kendari mengumurnkan calon terpilih anggota DPRD melalui laman Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari dan media sosial Komisi Pemilihan Umum Kendari.

Sehubungan hal tersebut diatas, KPU Kota Kendari mengumumkan penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari dalam pemilihan Umum tahun 2024 sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini.

Klik disini unduh Pengumuman

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 120 kali