KPU Kota Kendari Dorong Generasi Z Jadi Pemilih Cerdas Lewat Sosialisasi Pendidikan Pemilu di SMK Negeri 1 Kendari
kota-kendari.kpu.go.id Kendari, 31 Oktober 2025 KPU Kota Kendari menyelenggarakan Sosialisasi Pendidikan Pemilu di SMK Negeri 1 Kendari. Kegiatan ini dihadiri oleh Arwah, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM. Bersama Hans A. Rompas, selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. Kegiatan yang diikuti Ratusan siswa dan siswi sekolah menengah kejuruan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran politik generasi muda serta mendorong partisipasi mereka dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Dalam paparan materinya, Arwah mengingatkan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemilu dan pentingnya peran generasi muda. “Pemilihan umum dilaksanakan berdasarkan asas-asas pemilihan umum: Lansung Umum, bebas, rahasia, jujur, adil, ujarnya (Luber dan Jurdil). Arwah menjelaskan siapa saja yang berhak memilih: Warga Negara yang sudah berumur 17 tahun, bukan anggota TNI/Polri, dan mereka yang tidak dicabut hak pilihnya oleh pengadilan, sudah menikah atau pernah minikah. Ia mengimbau para siswa yang telah berusia 17 tahun untuk segera mengurus administrasi kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar memperoleh KTP sehingga bisa memberikan hak suaranya pada Pemilu dan Pilkada yang akan datang. “ Materi sosialisasi juga menekankan peran besar generasi muda dalam demokrasi. Arwah menyebutkan bahwa kelompok generasi Z mencapai sekitar 63 persen dari populasi pemilih. Oleh karena itu partisipasi mereka sangat menentukan keberhasilan Pemilu “Adik-adiklah yang berhak menentukan berhasilnya pelaksanaan pemilu dan dan Pemilihan kepala daerah,” katanya. Selain ajakan datang ke TPS, materi berfokus pada kriteria memilih pemimpin: memperhatikan visi-misi, rekam jejak, serta integritas calon. Arwah mengingatkan peserta untuk menolak calon yang pernah terlibat korupsi. Ia juga memberikan tiga larangan bagi pemilih muda: 1. Jangan menerima uang dari calon atau tim sukses; 2. Jangan mudah percaya dan menyebarkan hoaks yang memecah belah; 3. Jangan menyebarkan Isu SARA — suatu keputusan harus berdasar visi, misi, dan kapabilitas. Arwah menegaskan bahwa Pilihan kita dalam Pemilu dan Pilkada berdampak pada kebijakan publik yang menyentuh kehidupan sehari-hari, seperti harga BBM, biaya pendidikan, dan Pakaian sekolah gratis. Kemudian, dilanjutkan oleh Hans “Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 22E dan UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU memiliki tugas memberikan pendidikan pemilih agar masyarakat memahami hak dan tanggung jawabnya dalam Pemilu,” ujar Hans. Sesi tanya jawab pada akhir acara dipimpin pula oleh Hans, beliau menyampaikan bahwa tugas KPU sesuai UUD 1945 Pasal 22E dan UU No. 17 Tahun 2017 adalah memberikan pendidikan pemilihan umum bagi pemilih. Para siswa yang aktif menjawab pertanyaan mendapatkan hadiah berupa tas, dan buku infografis tentang pemilu sebagai bentuk apresiasi dan dorongan partisipasi. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Kasubag Parhubmas, dan SDM Firmawanty F., serta Kasubag Rendatin Falmawanty Patampang, yang mendampingi jalannya kegiatan. Kegiatan ini ditutup dengan harapan agar siswa SMK Negeri 1 Kendari menjadi pemilih yang cerdas, proaktif mengurus administrasi kependudukan, serta menolak praktik politik uang dan penyebaran informasi palsu. Panitia berharap pengetahuan yang diberikan mampu memotivasi generasi muda untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu mendatang. (humasKPUKendari:An/foto:Dm)