Berita Terkini

KPU Kota Kendari Koordinasi dengan LANAL Kendari Terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025

kota-kendari.kpu.go.id Kendari, 13 Agustus 2025 Anggota KPU Kota Kendari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Hans A. Rompas, bersama Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Falmawanty Patampang, serta staf KPU Kota Kendari melaksanakan koordinasi dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025, Rabu (13/8/2025). Dalam pertemuan tersebut, Hans A. Rompas menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 16 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kota Kendari berkewajiban melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan, termasuk Tentara Nasional Indonesia, untuk memperbarui data pemilih pasca tahapan Pemilu dan Pilkada. “Koordinasi ini bertujuan menjalin sinergi, menjaga transparansi, dan memastikan akuntabilitas dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Selain itu, kami juga ingin memperoleh data purnawirawan TNI AL yang akan dimasukkan sebagai pemilih baru, serta data anggota TNI AL yang baru direkrut untuk diubah statusnya menjadi Tidak Memenuhi Syarat,” jelas Hans. Wakil Danlanal Kendari, Mayor Laut (P) Mauludin, menyambut baik penjelasan KPU Kota Kendari. Ia menyatakan kesiapan pihak Lanal untuk menindaklanjuti koordinasi ini dengan mempersiapkan data purnawirawan TNI AL serta data anggota TNI AL yang baru direkrut, sesuai format yang disampaikan oleh KPU Kota Kendari, dan menyerahkannya dalam bentuk hard copy. Sementara itu, Komandan Lanal Kendari, Kolonel Laut (P) Dedi Wardana, S.T., M.Tr.Hanla, mengapresiasi langkah KPU Kota Kendari dalam memperbarui data pemilih. Beliau menegaskan bahwa Lanal Kendari akan memberikan data purnawirawan TNI AL, data anggota TNI AL yang baru, serta data keluarga anggota TNI AL yang berdomisili di Kota Kendari untuk mendukung kelancaran PDPB. Sebagai penutup, KPU Kota Kendari menyerahkan Buku Data dan Infografik Pilwali Kota Kendari 2024 kepada pihak Lanal Kendari sebagai bentuk sinergi informasi kepemiluan. (RendatinKPUKendari:Nq/foto:Rh)  

Untuk Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi, KPU Kota Kendari Gelar FGD

kota-kendari.kpu.go.id Kendari, 8 Agustus 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi" pada Jumat (8/8/2025) bertempat di Aula KPU Kota Kendari. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring masukan dari berbagai pihak sebelum KPU menyusun dan menetapkan rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Kendari sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilihan Umum Tahun 2029. Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penataan daerah pemilihan merupakan isu strategis yang tengah dikaji secara mendalam oleh KPU Kota Kendari. "FGD kali ini diselenggarakan berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 1109, dalam rangka menyusun kajian teknis terkait pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hasil kajian ini akan menjadi masukan komprehensif bagi para pemangku kebijakan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan," ungkap Jumwal. Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kendari, La Ode Hermanto, menjelaskan bahwa penentuan dapil dan alokasi kursi sangat dipengaruhi oleh dinamika demografis dan geografis Kota Kendari. “Saat ini, Kota Kendari terdiri dari 11 kecamatan dan 65 kelurahan, dengan jumlah penduduk pada Semester I Tahun 2025 tercatat sebanyak 371.386 jiwa. Angka ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan Semester I Tahun 2024 yang berjumlah 355.665 jiwa. Meski jumlah tersebut belum mencapai 400.001 jiwa—ambang batas penambahan kursi dari 35 menjadi 40—namun terdapat potensi pergeseran alokasi kursi antar dapil akibat migrasi penduduk antarkecamatan,” jelasnya. Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Arwah, mengatakan bahwa berdasarkan rata-rata pertumbuhan  penduduk kota Kendari yang mencapai  4 persen dalam satu tahun, maka jumlah penduduk pada tahun 2029   akan bertambah kurang lebih 64.000. Sehingga proyeksi penduduk kota Kendari pada tahun 2029 dapat mencapai 400.000 lebih yang artinya Alokasi  kursi anggota DPRD Kota Kendari juga dapat bertambah menjadi 40 Kursi "Namun ini perlu kerjasama dari  semua  Pihak untuk memperbaiki administrasi kependudukan kita. RT    harus menjadi ujung tombak untuk mengetahui dinamika penduduk mulai dari kelahiran, kematian maupun perpindahan penduduk pada wilayah masing-masing." Jelas Arwah.  FGD ini dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu Kota Kendari, Polresta Kendari, Dinas Dukcapil, Kesbangpol, BPS Kota Kendari, serta perwakilan partai politik tingkat kota. KPU Kota Kendari secara terbuka menerima berbagai masukan dari peserta FGD dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip penataan dapil, yakni: kesetaraan nilai suara, kohesivitas wilayah, integritas wilayah administratif, dan kesinambungan dapil. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, KPU Kota Kendari menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan mendorong partisipasi publik dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, khususnya dalam penataan dapil sebagai langkah awal menuju Pemilu 2029 yang demokratis dan berkeadilan. (humasKPUKendari:Di/foto:Dm)

KPU Kota Kendari Lakukan Audiensi dengan Wali Kota Bahas Sinergi Program dan Akurasi Data Pemilih

kota-kendari.kpu.go.id Kendari, 24 Juli 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari melakukan audiensi dengan Wakil Wali Kota Kendari pada Rabu (24/7/2025) bertempat di Kantor Wali Kota Kendari. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh, Anggota KPU Hans A. Rompas, dan Sekretaris KPU Muskam. Dalam audiensi tersebut, KPU menyampaikan beberapa agenda penting, di antaranya sinergi kelembagaan dalam edukasi politik masyarakat di 65 kelurahan dan 11 kecamatan melalui program KPU Hijau. Program ini merupakan bentuk kegiatan sosialisasi kepemiluan yang diawali dengan aksi bersih lingkungan dan diakhiri dengan penanaman pohon, sebagai wujud komitmen bersama dalam meningkatkan literasi demokrasi serta mendukung Kendari sebagai kota yang bersih dan asri. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Kendari, Hans A. Rompas, dalam kesempatan tersebut juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Ia menyampaikan bahwa diperlukan tim terpadu antara RT/RW, lurah, camat, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan akurasi data pemilih, khususnya dalam hal pencatatan warga yang telah meninggal dunia. Selain membahas program kelembagaan, KPU Kota Kendari juga menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari Tahun 2024, serta buku data dan infografis hasil Pilwali 2024 kepada Wali Kota Kendari. Pada kesempatan yang sama, KPU turut menyampaikan usulan hibah non-tahapan sebagai bagian dari rencana kerja kelembagaan KPU di luar tahapan pemilu dan pemilihan. Turut hadir mendampingi dalam audiensi ini, Kasubag Perencanaan, Data, dan Informasi Falmawanty Patampang, serta Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik Ichwansyah.

KPU Kota Kendari Menerima Audience Mahasiswa FISIP Universitas Muhammadiyah Kendari

kota-kendari.kpu.go.id Kendari, 23 Juli 2025 Ketua dan anggota KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh dan La Ode Hermanto serta sekretaris KPU Kota Kendari, Muskam menerima audiensi mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) dalam program Kuliah Lapangan bertempat di Aula KPU Kota Kendari, Rabu(23/7/2025). Sebanyak 18 orang mahasiswa FISIP UMK melakukan kuliah lapangan terkait tata cara konversi suara pada pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Jumwal Shaleh menjelaskan mengenai sistem pemilu di Indonesia dan metode konversi suara menjadi kursi pada pemilu untuk pemilihan anggota legislatif. Dijelaskan sistem pemilu yang berlaku di Indonesia yakni pluralitas/mayoritas dan sistem proporsional. Sistem pluralitas/mayoritas berlaku untuk pemilihan presiden, pilkada, dan DPD RI. Sedangkan proporsional untuk pemilihan DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota. Sementara mengenai metode konversi suara menjadi kursi secara teori dibagi dua yakni menggunakan metode kuota dan divisor. "Sesuai UU No. 7 tahun 2017 ditetapkan metode divisor Sainte Lague untuk konversi suara ke kursi dalam pemilihan legislatif," kata Jumwal. Diuraikan, melalui metode sainte lague adalah jumlah suara sah masing-masing parpol dibagi dengan angka ganjil 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Setelah itu diurutkan jumlah tertinggi hingga terendah hasil baginya dari masing-masing parpol sesuai alokasi kursi yang tersedia di setiap Dapil. Pada kesempatan itu Kadiv Teknis, La Ode Hermanto mempraktekkan cara perhitungan metode sainte lague untuk DPRD Kota Kendari di semua Dapil secara rinci, sehingga mahasiswa bisa memahami susunan perolehan kursi masing-masing parpol di setiap Dapil. Dia juga menambahkan cara penentuan calon terpilih yang menduduki di setiap Dapil. "Setelah perolehan kursi masing-masing parpol di setiap Dapil, calon terpilih ditentukan dengan melihat jumlah suara tertinggi masing-masing parpol." jelasnya. Hermanto juga menguraikan mengenai syarat pembentukan Dapil dan alokasi kursi masing-masing Dapil. Ketua Prodi Ilmu Pemerintahan Fisip UMK, Dr. La Ode Wahiyudin, M.Si, sekaligus dosen pendamping pada kegiatan kali ini menyampaikan terima kasih kepada KPU Kota Kendari karena telah memberikan kesempatan kepada mahasiswa FISIP UMK dalam menerima kuliah umum pada momentum kuliah lapangan Univeristas Muhammadiyah Kendari. Turut hadir membersamai kegiatan, pejabat struktural KPU Kota Kendari. (humasKPUKendari:Di/foto:Dm)

Sebanyak 238.801 Pemilih ditetapkan dalam Rekapitulasi PDPB triwulan Kedua Tahun 2025 tingkat Kota Kendari

kota-kendari.kpu.go.id Kendari, 2 Juli 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Triwulan II tahunb2025 berlangsung di Aula KPU Kota Kendari, Rabu (2/7/2025).  Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh didampingi anggota La Ode Hermanto, Arwah, Hans A. Rompas, dan Sekretaris Muskam. Jumwal dalam sambutannya  menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkala untuk memastikan akurasi dan validitas daftar pemilih sesuai dengan perintah KPU RI yang dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 1 tahun 2025.  “Bahwa proses PDPB sudah berlangsung secara reguler yaitu memasukkan pemilih yang sudah memenuhi syarat dan mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat. Pemutakhiran ini penting sebagai bentuk konsolidasi data agar pemilu mendatang dapat berjalan dengan baik dan demokratis. ” ungkapnya. Sementara itu Bawaslu Kota Kendari memberikan masukan agar KPU Kota Kendari dapat membuat MoU dengan lurah se Kota Kendari berkaitan dengan warganya yang sudah meninggal maupun yang masuk di wilayah kelurahan masing-masing. Dalam rapat tersebut, KPU Kota Kendari mencatat jumlah pemilih aktif sebanyak 238.801, dengan rincian 117.045 laki-laki dan 121.756  Perempuan yang tersebar di 65 Kelurahan dan 11 Kecamatan, yang kemudian ditetapkan dalam Keputusan KPU Kota Kendari nomor 49 tahun 2025. Proses pemutakhiran ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai pihak, seperti Disdukcapil Kota Kendari, Dandim 1417 Kendari, Kejaksaan Negeri Kendari, Kesbangpol Kota Kendari, LPKA kelas IIA Kendari, Lapas Perempuan Kelas III Kendari dan Rutan Kelas IIA Kendari, serta Polresta Kendari. Berkat kerja sama yang baik, proses dapat berlangsung lancar dan minim kendala. Rapat pleno ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh komisioner KPU Kota Kendari sebagai bentuk legalitas dan transparansi proses rekapitulasi. KPU Kota Kendari akan terus melanjutkan proses pemutakhiran ini hingga menjelang pelaksanaan Pemilu 2029, guna menjamin setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak pilihnya secara sah. (humasKPUKendari:Di/foto:Dm)

KPU Kota Kendari Kembalikan Mahasiswa program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) UHO

kota-kendari.kpu.go.id Kendari, 30 Juni 2025 Ketua dan anggota KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh, Arwah dan Hans A. Rompas menghadiri Pengembalian Mahasiswa yang telah mengikuti program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) bertempat di KPU Kota Kendari (senin, 30/06/2025). "KPU Kota Kendari sangat terbantu dengan adanya mahasiswa MBKM yang telah bersama-sama dengan KPU Kota Kendari kurang lebih selama 5 bulan. Dalam jangka Waktu tersebut, tentu banyak bahan yang relevan yang dapat dijadikan sebagai tugas akhir salahsatunya mengenai pengelolaan dana kampanye. Untuk itu KPU membuka ruang sebesar-besarnya jika dalam penyusunan tugas ilmiah, KPU kembali dipilih sebagai tempat untuk melakukan penelitian." Ungkap Jumwal. Safaruddin, S.E, M.SA, AK. CA, Ketua Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Halu Oleo yang turut hadir menyampaikan apresiasi terhadap KPU Kota Kendari karena mahasiswa dibawah binaannya ini dapat belajar banyak hal diantaranya yang paling ringan yakni bagaimana menerapkan disiplin di dunia kerja. Selain itu, pada kesempatan ini, Safaruddin meminta perkenaan KPU Kota Kendari untuk membawakan Kuliah Tamu  pada Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Halu Oleo. (humaskpukendari:Di/foto:Dm)