kota-kendari.kpu.go.id Kendari, 2 April 2026 Berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, bahwa KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB melalui: laman KPU Kabupaten/Kota; media sosial resmi KPU Kabupaten/Kota; atau aplikasi berbasis teknologi informasi. Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari nomor 37 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara Triwulan Pertama Tahun 2026, berikut diumumkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Kota Kendari Triwulan Pertama Tahun 2026 sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini Pengumuman ini dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari Masyarakat dengan cara mengunjungi langsung ke Kantor KPU Kota Kendari (Jl. Chairil Anwar No. 10 Puuwatu) atau mengisi dan mengirimkan formulir Model A-Tanggapan Masyarakat-PDPB (terlampir dalam pengumuman ini) melalui melalui surat elektronik dengan alamat email: rendatinpdpb@gmail.com. Klik Disini untuk mengunduh Pengumuman