Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA KENDARI TAHUN 2024

kota-kendari.kpu.go.id Kendari, 5 Desember 2024 Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 637/PL.02.6-BA/7471/2024 tanggal 5 Desember 2024; Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari Nomor 541 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari Tahun 2024, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari mengumumkan perolehan suara sah pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kendari dengan rincian sebagai berikut : Selengkapnya

Pengumuman Tim Kampanye dan Petugas Penghubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kendari Tahun 2024

Kendari, 24 September 2024, Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka dengan ini Komisi Pemilihan Umum KotaKendari mengumumkan Daftar Tim Kampanye serta Petugas Penghubung Pasangan Calon Walikotadan Wakil Walikota KendariNomor Urut 1 (Dr. Hj. Siska Karina Imran SKM dan Sudirman), Pasangan Calon Walikotadan Wakil WalikotaKendariNomor Urut 2 (Yudhianto Mahardika Anton Timbang, S.H dan Nirna Lachmuddin, S.Pd), PasanganCalon Walikotadan WakilWalikotaKendariNomor urut 3 (Sitya Giona Nur Alam dan H. Subhan S.T), PasanganCalonWalikotadanWakilWalikotaKendariNomor Urut 4 (Aksan Jaya Putra B.Bus dan Andi Sulolipu S,P), PasanganCa10nWalikotadan WakilWalikotaKendari Nomor urut 5 (Abdul Rasak S.P dan Jr. Afdhal, S.T., M.P.W.K), sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini yang merupakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan Pengumuman ini. Selengkapnya

Pengumuman Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kendari Tahun 2024

Kendari, 23 September 2024, Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pernilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari menetapkan hasil pengundian nomor urut Pasangan Calon dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 371 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari Tahun 2024 untuk di tetapkan nomor urut Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari Tahun 2024 sebagai berikut : Selengkapnya