Pengumuman/SE

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari Tahun 2024

kota-kendari.kpu.go.id Kendari, 24 Agustus 2024 Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kendari Tahun 2024 Selengkapnya

Pengumuman/Pemberitahuan Pelaksanaan Kegiatan Market Sounding dalam rangka Pengadaan Logistik Pemilihan 2024

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan Marfef Sound+.rig dalam rangka Pengadaan Logistik Pemilihan 2024 pada Rapat Kcordinasi dan Bimbingan Teknis Persiapan Pengadaan Logistik Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Kegiatan akan dilaksanakan dengan mengundang para pelaku usaha secara luring dan daring pada: Hari/Tanggal : Senin, 8Juli2024 Waktu : 09.00 VVIB s.d. selesai Tempat : The Ritz-Carlton Jakarta Jl. Dr. Ida Anak Agung Gde Agung No.1 Kav.E.1.1, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 2. Pelaku usaha yang akan hadir harus mengisi formulir pada tautan https://bit.ly/Konfirmasi-Kehadiran-Market-Sounding  dan menyampaikan hasil isian formulir tersebut selambat-lambathya pada tanggal 7 Juli 2024. Pengumuman dapat di download disini

PENGUMUMAN PENETAPAN PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU ANGGOTA DPRD KOTA KENDARI PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaterr/Kota menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabu paten / Kota. Dalam melaksanankan ketentuan pasal 44 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum tahun 2024, KPU Kota Kendari mengumurnkan calon terpilih anggota DPRD melalui laman Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari dan media sosial Komisi Pemilihan Umum Kendari. Sehubungan hal tersebut diatas, KPU Kota Kendari mengumumkan penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari dalam pemilihan Umum tahun 2024 sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini. Klik disini unduh Pengumuman

PENGUMUMAN PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD KOTA KENDARI PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan ketentuan Pasa1 8 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal20 ayat (1), Pasal25 ayat (1), Pasa131 ayat (1), Pasa133 ayat (1), Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Komisi Pemi1ihan Umum Nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaterr/Kota menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwaki1an Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dalam melaksanankan ketentuan pasal 44 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 ten tang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum tahun 2024, KPU Kota Kendari mengumumkan calon terpilih anggota DPRD melalui laman Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari dan media sosial Komisi Pemilihan Umum Kendari. Sehubungan hal tersebut diatas, KPU Kota Kendari mengumumkan penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari dalam Pemilihan Umum tahun 2024 sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini Klik disini untuk mengunduh Pengumuman

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI KOTA KENDARI TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitla Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan dirl menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan ketentuan sebagai berikut: Kilk Selengkapnya

🔊 Putar Suara