Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PENETAPAN PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU ANGGOTA DPRD KOTA KENDARI PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaterr/Kota menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabu paten / Kota. Dalam melaksanankan ketentuan pasal 44 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum tahun 2024, KPU Kota Kendari mengumurnkan calon terpilih anggota DPRD melalui laman Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari dan media sosial Komisi Pemilihan Umum Kendari. Sehubungan hal tersebut diatas, KPU Kota Kendari mengumumkan penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari dalam pemilihan Umum tahun 2024 sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini. Klik disini unduh Pengumuman

PENGUMUMAN PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD KOTA KENDARI PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan ketentuan Pasa1 8 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal20 ayat (1), Pasal25 ayat (1), Pasa131 ayat (1), Pasa133 ayat (1), Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Komisi Pemi1ihan Umum Nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaterr/Kota menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwaki1an Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dalam melaksanankan ketentuan pasal 44 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 ten tang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum tahun 2024, KPU Kota Kendari mengumumkan calon terpilih anggota DPRD melalui laman Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari dan media sosial Komisi Pemilihan Umum Kendari. Sehubungan hal tersebut diatas, KPU Kota Kendari mengumumkan penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari dalam Pemilihan Umum tahun 2024 sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini Klik disini untuk mengunduh Pengumuman

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI KOTA KENDARI TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitla Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan dirl menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan ketentuan sebagai berikut: Kilk Selengkapnya

PENGUMUMAN HASIL PENERIMAAN LADK DAN LADK PERBAIKAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2024 TINGKAT KOTA KENDARI

Berdasarkan Berita Acara dan Tanda Terima Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Perbaikan, diumumkan Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Perbaikan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Tingkat Kota Kendari sebagai berikut : 1. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 2. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Perbaikan

PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 SE- KOTA KENDARI

kota-kendari.kpu.go.id Kendari, 23 Desember 2023, Berdasarkan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. PPS Kelurahan pada Kota Kendari telah melaksanakan tahapan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 20 Desember 2023. 2. PPS Kelurahan pada Kota Kendari menetapkan calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang Lulus Administrasi dalam penelitian administrasi sebagaimana daftar terlampir. 3. Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan Masyarakat terhadap calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan sejak tanggal 23 Desember 2023 sampai dengan 28 Desember 2023. Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Selengkapnya Klik Disini

Populer

Belum ada data.