Kendari, kota-kendari.kpu.go.id Dalam hal melindungi hak pilih setiap warga negara indonesia Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah meluncurkan aplikasi “Lindungi Hakmu”, untuk memudahkan publik dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) agar dapat menggunakan hak pilih mereka, karena memilih merupakan hak kita sebagai warga negara, hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh saat membuka rapat Koordinasi triwulan I PDPB Tahun 2022, Senin (28/3) di Aula KPU Kota Kendari.
Dalam aplikasi ini terdapat beberapa fitur yang berkaitan dengan “Lindungi Hakmu”, antara lain pendaftaran sebagai pemilih, menghapus diri dari data pemilih karena telah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih atau mengecek apakah telah terdaftar atau belum sebagai pemilih.
“Aplikasi “Melindungi Hakmu”, dapat di unduh pada aplikasi playstore sehingga mudah diakses public dimanapun dan kapanpun”, tutur jumwal.
Jumwal menyampaikan pula perkembangan Data Pemilih Berkelanjutan Periode Maret Tahun 2022 sesuai pleno DPB yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Kendari dalam Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 175 Tahun 2022 berjumlah 213.205 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 105.090 pemilih dan perempuan berjumlah 108.115 pemilih.
“pada bulan maret ini terjadi penambahan sebanyak tiga pemilih dari DPB yang telah ditetapkan pada bulan februari Tahun 2022 sebesar 213.202 pemilih”, kata Jumwal.
Rapat Koordinasi yang dilaksanakan pukul 13.00 Wita dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari, Sekretaris, para kasubag dan operator DPB, turut hadir pula Stakeholder antara lain Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Kendari, perwakilan Polresta Kendari, perwakilan Kodim 1417 Kendari, Sekretaris Dinas Disdukcapil Kota Kendari, partai politik.
La Ndolili selaku Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi juga menyampaikan rapat Koordinasi yang dilakukan hari ini sesuai amanat yang dituangkan dalam pasal 10 dan 11 peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 yang bertujuan mensinkronisasi data agar pihak pihak terkait (Stakeholder) dapat memberikan data yang dibutuhkan KPU Kota Kendari agar dapat dilakukan verifikasi.
“yang dapat didaftar dalam DPB adalah WNI yang telah berusia 17 tahun/lebih, sudah kawin/pernah kawin, bukan anggota Kepolisian/TNI, tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, berdomisi di wilayah Kota Kendari yang dibuktikan dengan KTP elektronik”, jelas La Ndolili.
Untuk memudahkan publik dalam memberikan tanggapan dalam hal PDPB dapat menghubungi operator DPB melalui Nomor telepon 085298467140.
“KPU Kota Kendari telah membagikan nomor HP operator DPB yang dapat dihubungi melalui Media Sosial KPU Kota Kendari seperti facebook, twitter, Instagram”, Jelasnya.
Ketua bawaslu Kota Kendari, Sahunuddin berharap agar PDPB yang telah dilakukan saat ini untuk sesegera mungkin dilakukan uji petik walaupun berupa sampel untuk menguji kebenaran data yang diperoleh.
“” uji petik di lapangan dilakukan untuk membangun kepercayaan publik mengenai PDPB yang telah diplenokan setiap bulan dapat di pertanggungjawabkan”,ujarnya.
Lebih lanjut, Sahinuddin menginginkan agar data pemilih yang telah meninggal dunia tidak hanya diperoleh dari pekuburan yang terdaftar dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota Kendari seperti TPU Punggolaka, namun pada pekuburan keluarga yang diluar kewenangan dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota Kendari.
La Ndolili berharap dengan adanya PDPB, persoalan yang berkaitan Data Pemilih dapat diselesaikan sebelum memasuki masa tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024
(humasKPUKotaKendari:Sr/foto:Rt)