
Kendari, kota-kendari.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Kendari, melakukan sosialisasi terkait PKPU nomor 4 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024. Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan dalam demokrasi dan kepemiluan, senantiasa terus bergerak maju, baik secara regulasi maupun dalam praktik-praktiknya. Terkait dengan PKPU nomor 4, mulai dari tahap pendaftaran, verifikasi dan penetapan, secara prinsip tidak berbeda tapi ada praktik-praktik yang kemudian dilakukan perbaikan-perbaikan. “Misalnya berkaitan dengan pendaftaran, pada Pemilu yang lalu pendaftarannya itu masih ada juga dilakukan di tingkat daerah. Baik itu di Kabupaten/Kita maupun di Provinsi,” katanya (2/8/2022). “Sementara, untuk pendaftaran partai politik pada pemilu tahun 2024 dilakukan secara terpusat di KPU RI,” tambahnya. Jumwal Shaleh menjelaskan, bahwa dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ada beberapa kategori partai politik yang akan beda perlakuannya dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi. Diantaranya yaitu, partai politik peserta pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas atau memperoleh kursi di DPR RI hanya akan melalui tahap verifikasi adminstrasi. Sementara untuk partai politik di tahun 2019 yang tidak mendapat kursi di DPR RI dan partai politik yang baru mendaftar, harus melalui tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. “Untuk pendaftaran dan verifikasi administrasi terpusat di KPU RI. Sedangkan untuk tahapan verifikasi faktual akan dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” ungkapnya. Tempat sama, Sekretaris KPU Kota Kendari, Wasil mengatakan bahwa peserta dalam kegiatan tersebut terdiri dari partai politik yang telah diberi akses sipol oleh KPU RI sebanyak 39 partai. Serta, partai yang telah terdaftar di Kesbangpol Kota Kendari sebanyak 22 partai. “Ini juga termasuk, partai lama dan partai yang sudah diberi akses sipol oleh KPU RI, kemudian peserta sosialisasi juga dari Bawaslu, pemantau pemilu dan media,” ungkapnya. Wasil mengatakan, selain untuk sosialisasi terkait PKPU nomor 4, giat itu juga bertujuan untuk membangun komunikasi antara KPU, Parpol dan pemangku kepentingan. “Untuk mensukseskan pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024,” ucapnya. Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 Wita dihadiri Partai Politik tingkat Kota Kendari, Bawaslu Kota Kendari, Pemantau Pemilu serta Media cetak, elektronik dan media dalam jaringan dan di pandu oleh Moderator Anggota KPU Kota Kendari Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Sri Marliyah Puteri Taridala Anggota KPU Kota Kendari selaku Koordinator Divisi Teknik Penyelenggara Pemilu Alasman Mpesau pada kesempatan tersebut memaparkan Materi terkait Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Dalam materinya alasman menjelaskan untuk Pemilu 2024 nanti akan ada perbedaan terkait pendaftaran, verifikasi hingga penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dibandingkan Pemilu 2019 yang lalu. “pada Pemilu 2019 Partai Politik melaksanakan Pendaftaran sesuai tingkatannya misalnya untuk DPRD Kabupaten/ Kota akan melakukan Pendaftaran di KPU Kabupaten/Kota “jelasnya Pada Pemilu 2024 seluruh urutan tahapan pendaftaran, Verifikasi hingga penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dilaksanakan di KPU RI, Tambahnya Alasman menjelaskan calon peserta pemilu tahun 2024 adalah calon peserta pemilu yang memiliki ambang batas suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara sah hasil pemilu terakhir, Parpol yang tidak memiliki ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari sah secara nasional Hasil pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten, Parpol yang tidak memiliki ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dan tidak memiliki kursi di DPRD provinsi danDPRD Kabupaten/Kota dan Partai Politik tidak menjadi peserta pemilu terahir. “Dalam putusan MK calon peserta pemilu terbagi menjadi 3 (tiga) bagian namun dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 terbagi menjadi 4 bagian, namun secara subtansi tidak terjadi perbedaan, namun dalam PKPU penjelasannya lebih terperinci” Jelasnya Pada kesempatan yang sama La Ndolili selaku Koordinator Divisi Perencanan, Data dan Informasi menjelaskan pula terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Verifikasi Partai Politik. Dalam materinya ia menyampaikan PDPB adalah proses untuk memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran data pemilih pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya. “sebelum adanya UU Nomor 7 tahun 2017 kita masih menganut prinsip periodic list, namun dengan berlakunya UU Nomor 7 Tahun 2017 maka PDPB menganut system Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan”, Jelasnya PDPB bukan hanya dimutakhirkan pada saat tahapan Pemilu ataupun Pemilihan namun dimutakhirkan secara terus menerus, untuk itu KPU RI mengeluarkan PKPU Nomor 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan” tambahnya Ia menekankan terkait menjaga kerahasiaan dan keamanan data pemilih setiap warga negara KPU Kota kendari tidak memberikan By name dan By adres kepada siapapun, tetapi untuk melihat perkembangan DPB dapat berkunjung ke KPU kota Kendari. Asril selaku Anggota KPU Kota Kendari Koordinator Divisi Sosialisasi dan Parmas memaparkan materi terkait sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024 dan alur konsultasi pemenuhan persyaratan parpol sebagai peserta pemilu di Kabupaten/Kota Dalam materinya asril menjelaskan verifikasi administrasi mulai dilaksanakan tanggal 2 Agustus sampai dengan 11 september 2022 bagi partai politik yang telah mendaftar di KPU RI. Hingga hari ini KPU Kota Kendari menunggu perkembangan dari hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU RI”, jelasnya Terkait penggunaan dan aplikasi SIPOL bagi partai politik yang ingin berkonsultasi terkait penggunaan SIPOL dapat berkunjung ke Helpdesk KPU Kota Kendari”, Unggapnya (humasKPUKotaKendari:SR/foto:Dm)