Berita Terkini

Anjangsana dan Pemberian Santunan Kepada Santri

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari melakukan anjangsana dan memberikan santunan kepada santri di Pesantren Abdul Rahman bin Auf Anduonohu Kendari, Rabu (24/8). Rombongan KPU Kota Kendari  terdiri dari Plh. Ketua, Sri Marliah Puteri, dan anggota Asril, serta beberapa staf sekretariat diantaranya Hj. Nurhani dan Jumawal. Kunjungan ini diterima langsung oleh Pembina Ustadz Suhendra dan  santri. Kegiatan ini sebagai  upaya KPU Kota Kendari dalam bersosialisasi dan berempati  dengan semua lapisan masyarakat khususnya Pondok Pesantren. (humasKPUKotaKendari:Sr/foto:Jl)

KPU Kendari Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022

Kendari, kota-kendari.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Kendari, melakukan sosialisasi terkait PKPU nomor 4 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024. Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan dalam demokrasi dan kepemiluan, senantiasa terus bergerak maju, baik secara regulasi maupun dalam praktik-praktiknya. Terkait dengan PKPU nomor 4, mulai dari tahap pendaftaran, verifikasi dan penetapan, secara prinsip tidak berbeda tapi ada praktik-praktik yang kemudian dilakukan perbaikan-perbaikan. “Misalnya berkaitan dengan pendaftaran, pada Pemilu yang lalu pendaftarannya itu masih ada juga dilakukan di tingkat daerah. Baik itu di Kabupaten/Kita maupun di Provinsi,” katanya (2/8/2022). “Sementara, untuk pendaftaran partai politik pada pemilu tahun 2024 dilakukan secara terpusat di KPU RI,” tambahnya. Jumwal Shaleh menjelaskan, bahwa dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ada beberapa kategori partai politik yang akan beda perlakuannya dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi. Diantaranya yaitu, partai politik peserta pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas atau memperoleh kursi di DPR RI hanya akan melalui tahap verifikasi adminstrasi. Sementara untuk partai politik di tahun 2019 yang tidak mendapat kursi di DPR RI dan partai politik yang baru mendaftar, harus melalui tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. “Untuk pendaftaran dan verifikasi administrasi terpusat di KPU RI. Sedangkan untuk tahapan verifikasi faktual akan dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” ungkapnya. Tempat sama, Sekretaris KPU Kota Kendari, Wasil mengatakan bahwa peserta dalam kegiatan tersebut terdiri dari partai politik yang telah diberi akses sipol oleh KPU RI sebanyak 39 partai. Serta, partai yang telah terdaftar di Kesbangpol Kota Kendari sebanyak 22 partai. “Ini juga termasuk, partai lama dan partai yang sudah diberi akses sipol oleh KPU RI, kemudian peserta sosialisasi juga dari Bawaslu, pemantau pemilu dan media,” ungkapnya. Wasil mengatakan, selain untuk sosialisasi terkait PKPU nomor 4, giat itu juga bertujuan untuk membangun komunikasi antara KPU, Parpol dan pemangku kepentingan. “Untuk mensukseskan pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024,” ucapnya. Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 Wita dihadiri Partai Politik tingkat Kota Kendari, Bawaslu Kota Kendari, Pemantau Pemilu serta Media cetak, elektronik dan media dalam jaringan dan di pandu oleh Moderator Anggota KPU Kota Kendari Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Sri Marliyah Puteri Taridala Anggota KPU Kota Kendari selaku Koordinator Divisi Teknik Penyelenggara Pemilu Alasman Mpesau pada kesempatan tersebut memaparkan Materi terkait Sosialisasi  PKPU Nomor 4 Tahun 2022  tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik  Peserta Pemilu Tahun 2024.   Dalam materinya alasman menjelaskan untuk Pemilu 2024 nanti akan ada perbedaan terkait pendaftaran, verifikasi hingga penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dibandingkan Pemilu 2019 yang lalu. “pada Pemilu 2019 Partai Politik melaksanakan Pendaftaran sesuai tingkatannya misalnya untuk DPRD Kabupaten/ Kota akan melakukan Pendaftaran di KPU Kabupaten/Kota “jelasnya Pada Pemilu 2024 seluruh urutan tahapan pendaftaran, Verifikasi hingga penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dilaksanakan di KPU RI, Tambahnya Alasman menjelaskan calon peserta pemilu tahun 2024 adalah calon peserta pemilu yang memiliki ambang batas suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara sah hasil pemilu terakhir, Parpol yang tidak memiliki ambang batas perolehan suara  paling sedikit 4% dari sah secara nasional  Hasil pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten, Parpol yang tidak memiliki ambang batas perolehan suara  paling sedikit 4% dan tidak memiliki kursi di DPRD provinsi danDPRD Kabupaten/Kota dan Partai Politik tidak menjadi peserta pemilu terahir. “Dalam putusan MK calon peserta pemilu terbagi menjadi 3 (tiga) bagian namun dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 terbagi menjadi 4 bagian, namun secara subtansi tidak terjadi perbedaan, namun dalam PKPU penjelasannya lebih terperinci” Jelasnya Pada kesempatan yang sama La Ndolili selaku Koordinator Divisi Perencanan, Data dan Informasi menjelaskan pula terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Verifikasi Partai Politik. Dalam materinya ia menyampaikan PDPB adalah proses untuk memperbaharui data  pemilih guna memudahkan  proses pemutakhiran data pemilih pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya. “sebelum adanya UU Nomor 7 tahun 2017 kita masih menganut prinsip periodic list, namun dengan berlakunya UU Nomor 7 Tahun 2017 maka PDPB menganut system Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan”, Jelasnya PDPB bukan hanya dimutakhirkan pada saat tahapan Pemilu ataupun Pemilihan namun dimutakhirkan secara terus menerus, untuk itu KPU RI mengeluarkan PKPU Nomor 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan” tambahnya Ia menekankan terkait menjaga kerahasiaan dan keamanan data pemilih setiap warga negara KPU Kota kendari tidak memberikan By name dan By adres kepada siapapun, tetapi untuk melihat perkembangan DPB dapat berkunjung  ke KPU kota Kendari. Asril selaku Anggota KPU Kota Kendari Koordinator Divisi Sosialisasi dan Parmas memaparkan materi terkait sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024 dan alur konsultasi pemenuhan persyaratan  parpol sebagai peserta pemilu di Kabupaten/Kota Dalam materinya asril menjelaskan verifikasi administrasi mulai dilaksanakan tanggal 2 Agustus sampai dengan 11 september 2022 bagi partai politik yang telah mendaftar di KPU RI. Hingga hari ini KPU Kota Kendari menunggu perkembangan dari hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU RI”, jelasnya Terkait penggunaan dan aplikasi SIPOL bagi partai politik yang ingin berkonsultasi terkait penggunaan SIPOL dapat berkunjung ke Helpdesk KPU Kota Kendari”, Unggapnya (humasKPUKotaKendari:SR/foto:Dm)

INFOGRAFIS PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE JULI 2022

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari telah melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada hari Jumat, 29 Juli 2022 Pukul 09.00 Wita di Aula Kantor KPU Kota Kendari. Dalam rapat pleno tersebut berhasil ditetapkan rekapitulasi DPB Periode Bulan Juli 2022 berjumlah: 213.229 (dua ratus tiga belas ribu dua ratus dua puluh sembilan) Pemilih dengan rincian Pemilih Laki-Laki berjumlah: 105.100 (seratus lima ribu seratus) Pemilih dan Pemilih Perempuan berjumlah: 108.129 (seratus delapan ribu seratus dua puluh sembilan) Pemilih. Data Pemilih tersebut meningkat sejumlah 14 (empat belas) Pemilih dibandingkan rekapitulasi DPB Periode Bulan Juni 2022 berjumlah: 213.215 (dua ratus tiga belas ribu dua ratus lima belas) Pemilih. Data Pemilih yang sangat signifikan dalam rapat pleno tersebut yaitu KPU Kota Kendari berhasil memperbaiki elemen data Pemilih sejumlah: 7.667 (tujuh ribu enam ratus enam puluh tujuh) Pemilih. Perbaikan data Pemilih tersebut dilakukan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari. Dimana perbaikan data Pemilih dilakukan berdasarkan hasil pemadanan data antara Data Kependudukan pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021. Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Juli 2022 ditetapkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari Nomor: 450/PL.02.1-BA/7471/2022 Tanggal 29 Juli 2022 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Juli 2022. Kendari, 29 Juli 2022 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari     Jumwal Shaleh

Gelar Rakoor PDPB, KPU Kota Kendari Meminta Masukan Dari Semua Pihak

Kendari kota-kendari.kpu.go.id Hari ini KPU Kota Kendari, melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakoor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Ke II, di Aula KPU Kota Kendari. Kamis (30/06). Rapat Koordinasi ini dipimpin Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh bersama Anggota KPU Kota Kendari, Asril, Alasman Mpesau, La Ndolili dan Sri Marliah Puteri Taridala. Hadir dalam rapat ini, Sekretaris KPU Kota Kendari, Wasil, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Kendari, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari, Perwakilan Polresta Kendari, Perwakilan Kodim 1417 Kendari dan awak media. Dalam pengantar rapat, Jumwal menyampaikan bahwa KPU Kota Kendari telah melakukan validasi dilapangan bersama Bawaslu Kota Kendari terkait data pemilih hasil penyandingan antara KPU RI dan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, dimana dari hasil penyandingan tersebut ditemukan data pemilih yang tidak padan, data pemilih yang meninggal dan juga ganda. Jumwal menambahkan bahwa dalam rakoor ini kami juga mengharapkan masukan dari semua pihak dalam rangka menciptakan data pemilih yang valid untuk pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024. Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, La Ndolili, menyampaikan bahwa hingga saat ini dari periode Januari hingga periode Juni 2022, jumlah pemilih baru yang terdaftar sebanyak 244 Pemilih, sedangkan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 152 pemilih. Sehingga total pemilih PDPB Periode Juni 2022 sebanyak 213.215 pemilih, sehingga jika dipersentasekan, penambahannya 2,05%. Melalui Rakoor ini juga, La Ndolili menyampaikan bahwa KPU Kota Kendari masih dalam tahap memverifikasi secara administrasi dan vaktual mengenai data yang diturunkan oleh KPU RI tersebut. Hasil verifikasi ini akan diproses pada PDPB periode Juli 2022 mendatang.  La Ndolili mengungkapkan bahwa verifikasi faktual ini dilaksanakan dengan melibatkan Bawaslu Kota Kendari, jika Partai Politik Ingin bergabung, KPU Kota Kendari mempersilahkan dengan asas keterbukaan dalam bekerja. Lebih lanjut Kordiv data ini menyampaikan kepada peserta Rakoor dan masyarakat bahwa saat ini KPU mempunyai aplikasi mobile yang dapat diunduh di Play Store bernama LINDUNGI HAKMU untuk mengecek apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) atau belum. Jika belum terdaftar atau ingin mengubah data maka dapat dilakukan melalui aplikasi ini. Diakhir Rakoor, KPU Kota Kendari menyerahkan Rekapitulasi PDPB Periode Juni 2022 kepada Bawaslu Kota Kendari, dan Perwakilan Partai Politik tingkat Kota Kendari. (HumasKPUKotaKendari :SR/foto:DM)

Hadapi Pemilu, KPU Kendari Bersinergi dengan Polresta Kendari

Kendari, kota-kendari.kpu.go.id KPU Kota Kendari dipimpin Ketua, Jumwal Shaleh bersama anggota Asril, Alasman, La Ndolili, Sri Marliyah Pitri dan Sekretaris, Wasil melalukan silaturahmi dengan Kapolresta Kendari, Kombes Pol M. Eka Faturrahman di ruang kerja Kapolresta Kendari, Selasa (14/6/2022). Dalam silaturahmi tersebut, Kapolresta didampingi Kabag Ops, Kompol Jupen Simanjuntak. Ketua KPU Kota Kendari, menjelaskan, kehadiran jajaran KPU Kota Kendari di Polresta adalah silaturahmi, dan memberikan ucapan selamat setelah pelantikan Kapolresta baru kali ini bertemu. Selain itu juga membangun sinergitas dalam menghadapi Pemilu/pemilihan 2024. Karena bagi KPU menyadari bahwa kesuksesan Pemilu memerlukan keterlibatan dan dukungan semua stakeholders. Pada kesempatan itu, Ketua KPU menyerahkan Peraturan KPU No. 3 tentang tahapan dan jadwal  penyelenggaraan Pemilu 2024, buku Data Infografik Pemilu 2019, serta undangan kepada Kapolresta Kendari untuk menghadiri acara peluncuran tahapan Pemilu 2024 yang akan berlangsung di kantor KPU Kota Kendari. Menyambut kedatangan komisioner KPU Kota Kendari, Kombes M. Eka Faturrahman menyatakan berterima kasih atas silaturahmi yang dilakukan jajaran KPU Kota Kendari. Kapolresta menyatakan siap mendukung dan bersinergi dengan KPU dan seluruh elemen daerah dalam menyukseskan Pemilu 2024. "Kami siap mendukung dan bekerjasama dengan jajaran penyelenggara Pemilu. Termasuk keterlibatan personil dalam proses pengamanan dan stabilitas," katanya. Dia meminta KPU senantiasa terus berkoordinasi dalam pengamanan berjalannya tahapan Pemilu, khususnya saat tahapan yang memiliki potensi kerawanan yang tinggi. Pertanyaan itu dijawab siap oleh jajaran KPU Kota Kendari. "Setiap tahapan akan koordinasikan pengamanannya, dan biasanya pada tahapan yang memiliki kerawanan tinggi diawali dengan rapat koordinasi bersama," kata Jumwal Shaleh. HumasKPUKotaKendari:JWL/foto:Sr  

Tiga Mahasiswa IPDN Praktik Lapangan di KPU Kota Kendari

Kendari, kota-kendari.kpu.go.id (12/05) Sebanyak tiga mahasiswa tingkat II IPDN Jatinangor dari Program Studi Politik Indonesia Terapan akan melakukan Praktik Lapangan di KPU Kota Kendari dari 12 Mei hingga 3 Juni 2022. Menurut salah satu mahasiswa IPDN, M. Arrasyid Alfian Toar, dalam praktik lapangan ini, selain praktik bagaimana melihat dan bekerja langsung di lapangan, juga sekaligus melakukan riset dengan memilih judul yang sesuia dengan kondisi di tempat PKL. "Nanti hasil penelitian akan kami buatkan makalah dan dilaporkan kepada fakultas setelah selesai praktik lapangan," kata M. Arrasyid. M. Arrasyid mengaku telah menentukan topik penelitiannya yakni tentang partisipasi pemilih pemula pada Pilwali Kendari 2017 lalu. Sementara dua mahasiswa lainnya Rio Oktovrion dan Septyadi Madao belum memilih topik penelitian. Mereka mengaku sambil berjalan kegiatan praktik lapangan mereka akan memilih topik atau obyek penelitian. Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh menyatakan, menyambut baik dijadikannya KPU Kota Kendari sebagai lokasi praktik lapangan. Dia menjelaskan kepada para mahasiswa bahwa saat ini KPU Kota Kendari terus mempersiapkan diri dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024. Menjawab pertanyaan mahasiswa apakah ada kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih, Jumwal menjelaskan, dalam tahun 2022 ini akan banyak kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih karena KPU Kota Kendari mendapat dana hibah dari Pemerintah Kota Kendari yang banyak dialokasikan untuk kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih. "Kami tinggal menunggu penandatangan NPHD saja, kalo sudah ditandatangani langsung berjalan kegiatannya, kalo bukan akhir Mei atau awal Juni," jelas Jumwal Shaleh. Pada kesempatan itu, Jumwal juga menjelaskan sejumlah program yang dijalankan KPU Kota Kendari, seperti pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pelayanan data pemilih melalui aplikasi Lindungi Hakmu, serta program Kelurahan Peduli Pemilu Pemilihan. (HumasKPUKotaKendari:Jwl/foto:Dm)