
Kendari, kota-kendari.kpu.go.id Menindaklanjuti surat edaran KPU Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 sebagaimana diubah dengan surat edaran KPU Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari, Kamis (30/12) melaksanakan Rapat Internal Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Desember 2021 bertempat di Aula Media Center KPU Kota Kendari. Rapat Internal yang dilaksanakan pukul 10.00 Wita, dihadiri Komisioner KPU Kota Kendari, Sekretaris, Kasubag Program dan Data, Kasubag Teknis, Kasubag Hukum, Staf dan operator DPB. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kota Kendari, selanjutnya anggota KPU Kota Kendari La Ndolili memimpin jalannya rapat menyampaikan DPB periode Desember 2021 terdapat Potensi Pemilih Baru sebesar 150 Pemilih, dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebesar 50 Pemilih, sehingga Potensi Pemilih Baru bertambah sebesar 100 Pemilih dari jumlah DPB yang telah ditetapkan pada bulan November 2021 sebesar 213.023 Pemilih dan telah diupload dalam sidalih Online. “Data DPB periode desember 2021 telah sesuai antara sidalih online maupun offline”, kata La Ndolili. Sesuai data tersebut KPU Kota Kendari menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Desember 2021 berjumlah 213.123 Pemilih, Dengan rincian Pemilih laki-laki berjumlah 105.052 Pemilih dan Pemilih perempuan berjumlah 108.071 Pemilih sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU Kota Kendari Nomor 62/HK.03.1/7471/2021. (humasKPUKotaKendari:Sr/foto:Dm)