Berita Terkini

Menyongsong Pemilu Serentak tahun 2024 Yang Berintegritas Dan Bermartabat

Kendari, anggota KPU Kota Kendari Asril, Alasman Mpesau, La Ndolili dan Sri Marliah kembali sebagai pemateri dalam acara diskusi penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Kendari yang diselenggarakan Kesbangpol Kota Kendari, selasa (16/11) di hotel Zahra Kendari.  Acara dengan tema menyongsong Pemilu serentak tahun 2024 yang berintegritas dan bermartabat  dihadiri peserta dari unsur Partai Politik, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, utusan dari Kecamatan Kadia dan Wua Wua, mahasiswa  Universitas Mandala Waluya dan pelajar SMA Kartika Kendari.  Dalam diskusi, setiap narasumber membahas beberapa topik materi antara lain peluang dan tantangan penambahan dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Kendari, tehnik penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Kendari, pendataan penduduk dan pemilih dalam penambahan alokasi kursi dan peluang perempuan dalam  perolehan kursi didapil yang dipandu oleh moderator Samsu Agusdar Safiuddin. (humasKPUKotaKendari:Sr/foto:Dm)

Ketua KPU RI Mengapresiasi Launching Program KP3 di Kendari

Kendari, kota-kendari.kpu.go.id KPU RI Ilham Saputra mengapresiasi Pemerintah Kota Kendari yang telah membantu KPU dalam menjalankan program Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan (KP3) yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat agar menghasilkan pemilih yang rasional dan berkualitas, hal ini disampaikan saat memberikan sambutannya secara virtual dalam acara Launching KP3 yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kendari, Senin (8/11) di Hotel Zahra Kendari. “Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah Kota Kendari terhadap proses tahapan penyelenggara Pemilihan Umum yang bermartabat,” ungkapnya Acara launching dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Sultra, Komisioner KPU Kota Kendari, Ketua Bawaslu Kota Kendari, Kepala OPD Se-Kota Kendari, Camat Se-Kota Kendari, Kabag PDOS dan Kabag Hukum KPU Provinsi Sultra, pemilih muda, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan 75 kader dari Kelurahan Kambu, Wundubatu dan Punggaloba. Walikota Kendari, H. Sulkarnain, SE.,ME dalam sambutannya mengharapkan agar peserta atau kader kader  yang terlibat  dalam KP3 dapat memberikan pemahaman kepemiluan kepada masyarakat luas,  sehingga masyarakat dapat memahami arti pemilu dengan baik. “Dalam menentukan pilihan bukan hanya sekedar memilih orang, namun  memilih berdasarkan pemahaman dan pengetahuan sehingga Kota Kendari kedepannya lebih baik lagi,” jelasnya Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Laode Abdul Natsir dalam sambutannya juga menyampaikan Pemilu di Tahun 2024 adalah penyelenggaraan Pemilu yang bersejarah bagi bangsa Indonesia karena pada tahun yang sama akan diselenggarakan Pemilu dan Pemilihan. “Pada tahun 2024 akan dilaksanakan pemilihan presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota dan diwaktu bersamaan akan diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah,” jelasnya Ia mengingatkan dimasa transisi Pemilu dan Pemilihan di tahun 2024 mendatang, agar sedini mungkin dapat menyiapkan pemilih yang memahami tanggung jawab sebagai pemilih dan tanggung jawabnya sebagai warga negara. “Ketika bangsa ini menentukan pemimpinnya secara demokrasi, maka rakyat akan menentukan pilihannya dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara untuk menggunakan hak pilihnya,” ungkapnya. Launcing KP3 dibuka dan diresmikan oleh Walikota Kendari H. Sulkarnain bersama Ketua KPU RI Ilham Saputra secara virtual, Komisioner KPU Provinsi Sultra, Komisioner KPU Kota Kendari, Kadis Kesbangpol dan Ketua Bawaslu Kota Kendari. Setelah launching acara dilanjutkan pembekalan kepada 75 Kader dari Kelurahan Kambu, Wundubatu dan Punggaloba yang di pandu oleh Erwin Randalaju. Dalam pembekalan menghadirkan narasumber Ketua KPU Provinsi Sultra Laode Abdul Natsir, Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh, Anggota KPU Kota Kendari, Asril dan Sri Marlia Puteri. Dalam materi pemahaman tentang tahapan Pemilu dan Pemilihan yang strategis, Natsir mengatakan Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 sedangkan Pemilihan adalah  sarana untuk memilih pemimpinnya di tingkat daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. “Inti dari sebuah aktivitas Pemilu adalah system Pemilu atau Pemilihan itu sendiri dengan cara mengkonversi pilihan pemilih menjadi kursi legislatif dan eksekutif yang dikenal dengan konversi suara rakyat menjadi kursi kekuasaan,” tambahnya Narasumber kedua Jumwal dalam materinya menyampaikan Komunikasi public adalah proses penyampaian pesan secara efektif di hadapan dua orang atau lebih, namun seiring perkembangan teknologi dan pengetahuan saat ini komunikasi publik telah dapat dilakukan pada media sosial. Diakhir sesi penyampaian materi dengan tema teknik komunikasi publik, jumwal menjelaskan peran Kader KP3 dalam melakukan sosialisasi antara lain menyebarluaskan informasi penyelenggara dan penyelenggara tahapan Pemilu, membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya partisipipasi dalam Pemilu, menciptakan situasi yang kondusif sehingga Pemilu dapat berjalan secara damai, mendorong masyarakat menggunakan hak pilih secara rasional, meningkatkan kepercayaan public terhadap penyelenggara, penyelenggaraan dan hasil Pemilu, sebagai pelayan publik/ juru bicara/penyedia informasi terkait  kepemiluan yang terdepan, membangun Kerjasama antar instansi/Lembaga pemerintah untuk informasi kepemiluan. Asril dalam materi pentingnya demokrasi Pemilu/Pemilihan dan partisipasi mengatakan kader KP3 dibentuk untuk mensosialisasikan tahapan kegiatan KPU kepada masyarakat untuk memberikan pendidikan politik sehingga dapat berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Pengertian demokrasi menurut Abraham Lincoln adalah pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, karena kedaulatan berada di tangan rakyat maka sarana yang digunakan untuk memilih calon pemimpin eksekutif dan legislatif melalui Pemilu dan Pemilihan Asril berharap  pada pemilu 2024 mendatang partisipasi pemilih di Kota Kendari akan semakin meningkat dan tidak terjadi lagi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di masing masing TPS.  Dalam materi perempuan cerdas berdemokrasi, sri menyampaikan keterlibatan perempuan dalam politik telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang termuat dalam Pasal 173 ayat (2) point menyebutkan partai politik  dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat. “ Dengan dikeluarkannya Undang-Undang tentang Pemilu maka setidaknya regulasi tersebut menjadi titik terang bagi kiprah perempuan dalam dunia politik di Indonesia,” jelasnya Konsep keterwakilan perempuan menurut Anne Philips terdapat 4 Konsep antara lain menuntut prinsip keadilan bagi laki laki dan perempuan, menawarkan modal peran keberhasilan politisi perempuan, mengidentifikasi kepentingan kepentingan khusus perempuan yang tak terlihat dan menekankan adanya perbedaan hubungan perempuan dengan politik, sekaligus menunjukan kehadirannya dalam meningkatkan kualitas perpolitikan. “Salah satu contoh peran penting perempuan dalam mewujudkan politik yang mencerminkan kesetaraan gender antara lain mengikuti proses seleksi KPU dan Bawaslu di tingkat Provinsi dan Kabupaten, aktif dalam mengikuti seleksi pengawasa Pemilu di tingkat Kecamatan hingga ke tingkat TPS, aktif terlibat sebagai calon legislatif  dan aktif sebagai pemantau di TPS,” jelasnya (humasKPUKotaKendari:Sr/foto:Dm)

Demokrasi Bukanlah Produk Impor

Kendari, kota-kendari.kpu.go.id Anggota KPU Sultra, Iwan Rompo mengungkapkan demokrasi sebenarnya bukanlah produk impor dari Yunani, tapi sejak tahun 1.200-an sudah dipraktekan di beberapa kerajaan dan kesultanan di Indonesia. Hal itu diungkapkan Iwan Rompo saat menjadi nara sumber pada kegiatan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan umum yang diselenggarakan Kesbangpol Kota Kendari di Plaza In Hotel Kendari, Rabu (3/11/2021). "Jadi bukan Yunani yang pertama kali memcentuskan demokrasi. Hanya memang di sana tertulis dalam suatu karya tulis atau sejarah," kata Iwan Rompo yang juga Koordinator Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan KPU Sultra. Iwan Rompo menyebutkan Kesultanan Buton, Kerajaan Muna, Kerajaan Wajo dan sejumlah kerajaan lain di Indonesia telah mempraktekan demokrasi dalam pemilihan dan penentuan sultan atau rajanya. "Kesultanan dan kerajaan tersebut, sultan dan rajanya bukan berdasarkan dinasti, tapi dipilih oleh dewan sara yang merupakan perwakilan masyarakat. Jadi ini menegaskan bahwa demokrasi sudah ada di Indonesia," katanya. Iwan Rompo tampil menyampaikan materi dengan topik "Peluang dan Tantangan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Masa Pandemi". Soal materi ini, Iwan Rompo menjelaskan KPU sebagai penyelenggara pemilu telah berhasil menyelenggarakan pemilihan tahun 2020 saat pandemi. "Memang banyak tantangan tapi dengan menjalankan disiplin prokes ketat dan aturan yang berlaku, akhirnya pilkada berhasil dilaksanakan tanpa lahirnya cluster baru pilkada covid-19," ujarnya. Mengenai pelaksanaan Pemilu 2024, kata Iwan Rompo, mau kondisi apapun termasuk masih ada pandemi Covid Pemilu harus dilakukan. Alasannya karena presiden dan wapres akan berakhir masa jabatannya akan berakhir Oktober 2024. "Dalam pemerintahan kita, bupati/walikota, dan gubernur boleh saja digantikan ketika habis masa jabatannya. Tapi kalo presiden tidak bisa kosong," katanya. (humasKPUKotaKendari:Wal/foto:Dm)

Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Komisioner KPU Kota Kendari sebagai Pemateri

Kendari, kota-kendari.kpu.go.id Komisioner KPU Kota Kendari hadir sebagai Narasumber dalam acara Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kendari ( Kesbangpol) di Hotel Plaza Inn Kendari, Selasa (2/11). Acara dihadiri  90 Peserta dari berbagai latar belakang yang beragam antara lain tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan,  pelajar dari SMAN 1 Kendari, SMAN 4 Kendari dan Disabilitas Turut  hadir  20 staf Sekretariat KPU Kota Kendari sebagai Peserta dalam acara tersebut. Kegiatan diawali sambutan Sekretaris Daerah Kota Kendari, Hj. Nahwa Umar, S.E., M.M, usai penyampaian sambutan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber yang dipandu oleh maderator  Rahmad.  Di sesi pertama pemaparan materi dari narasumber antara lain Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh dan Anggota KPU Kota Kendari, Asril. Masing masing narasumber memaparkan materi  dengan tema tantangan dan peluang penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dimasa pandemi dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Asril dalam materinya dengan tema peluang dan tantangan penyelenggaraan pemilu dan oemilihan dimasa pandemi covid 19 mengatakan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan dimasa pandemi merupakan salah satu tantangan bagi penyelenggara khususnya lembaga KPU sebab hampir semua pengamat politik dan sebagian besar masyarakat menolak dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah di tahun 2020 karena akan memunculkan claster baru covid 19, namun KPU bersama jajarannya yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2020 dapat berjalan lancar karena disetiap tahapan memberlakukan prokes yang sangat ketat berdasarkan Peraturan KPU 6 tahun 2020 sehingga tak satu daerah yang menyelenggarakan pilkada menjadi claster baru.  Asril menjelaskan regulasi pelaksanaan Pemilu serentak di tahun 2024 belum ada, tetapi apabila kita bercermin pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di tahun 2020 sangat dipastikan akan berjalan lancar karena KPU telah menunjukkan kinerjanya. Sebagai narasumber kedua dalam kegiatan ini, Jumwal memaparkan materinya dengan tema pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menyampaikan PDPB adalah proses pemutakhiran data pemilih berdasarkan dari DPT Pemilu terakhir yang dilakukan diluar tahapan Pemilu dan Pemilihan yang bertujuan memelihara data pemilih tetap update, valid dan akurat. Oleh karena itu, proses PDPB dilakukan dengan cara mendata dan memasukan potensi pemilih baru yaitu pemilih yang baru berusia 17 tahun atau sudah menikah, penduduk yang pindah masuk dan pensiunan TNI/Polri. Selain itu, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat misalnya pemilih yang meninggal dunia, pindah keluar, pemilih yang telah lolos TNI/Polri dan pemilih yang ditemukan ganda dalam DPT. Pada bulan Oktober 2021 KPU Kota Kendari telah menetapkan DPB berjumlah 212.975 pemilih dengan rincian 104.963 Pemilih laki laki dan 108.012 Pemilih perempuan. Dalam hal memperbaiki elemen data pemilih, jumwal menjelaskan dapat dilakukan apabila ditemukan kesalahan dalam pengimputan nama, tanggal lahir serta adanya penambahan gelar. Di akhir materinya jumwal memberikan tips cara menjadi pemilih yang berdaulat, cerdas dan mandiri yaitu dengan cara menggunakan hak pilihnya secara rasional, sebelum menentukan pilihannya,  terlebih dahulu mengetahui rekam jejak para calon dan memilih para calon yang memiliki orientasi program yang baik. Pada sesi kedua, untuk mengetahui perjalanan demokrasi di Indonesia,  sri marliyah puteri memilih tema sejarah Pemilu dan Pemilihan, dalam materinya Sri mengatakan pemilu adalah satu agenda  yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali sesuai Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017. “Pemilu yang diselenggarakan setiap 5 Tahun sekali akan menjadi evaluasi bagi Pemerintah” ungkapnya  Sri menjelaskan sehari setelah pembacaan teks proklamasi pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan Ir. Soekarno dan Muhammad Hatta sebagai Preisden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, kemudian pada tanggal 3 November 1945 Wakil Presiden Muh Hatta mengeluarkan maklumat X untuk mendorong pembentukkan partai-partai politik guna persiapan penyelenggaraan Pemilu pada tahun 1946, pada  maklumat X tersebut juga melegitimasi partai-partai yang telah terbentuk sebelumnya di zaman Belanda dan Jepang. Tetapi amanat maklumat X tersebut tidak terlaksana disebabkan  beberapa hal antara lain belum adanya regulasi yang mengatur penyelenggaraan Pemilu,  rendahnya stabilitas keamanan negara, pemerintah dan rakyat fokus mempertahankan kemerdekaan, sehingga di tahun 1955 baru terlaksana Pemilu untuk memilih anggota DPR yang diselenggarakan  pada tanggal 29 September 1955 dan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memiih anggota konstituante. Sri berharap  sebagai warga negara yang baik, kita harus mengawal  proses jalannya penyelenggaraan Pemilu agar menghasilkan Pemilu yang berintegritas. Dikesempatan yang sama, Alasman memaparkan materi dengan tema teknik penyelenggara Pemilu dan Pemilihan menyampaikan  tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, dimulai dari pemutakhiran data Pemlih hingga penetapan calon terpilih. Dalam melaksanakan tahapan Pemilu, Komisioner KPU Kota Kendari melaksanakan tugas dan fungsinya masing masing sebagaimana diatur dalam  Pasal 33, 34 dan 35 Peraturan KPU Nomor 8  Tahun 2019. Sosialisasi diharapkan dapat memberikan pendidikan politik bagi masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan kepedulian dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serta dapat meningkatkan partisipasi pemilih. (humasKPUKotaKendari:Sr/foto:Dm)

KPU Kota Kendari Lakukan Pembenahan Data Kepemiluan

KENDARI, kota-kendari.kpu.go.id Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, S.P., mengajak jajaran sekretariat KPU untuk melakukan pembenahan ketersediaan data kepemiluan secara digital dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi. "Sesuai arahan dari pimpinan KPU RI dalam Rakornas PPID dan Bakohumas, kita diinstruksikan agar melakukan pembenahan ketersediaan data secara digital baik di website dan aplikasi PPID. Olehnya mari kita bersama menyiapkan semua itu sebelum kita publikasi," kata Jumwal Shaleh saat memberikan arahan pada apel pagi rutin, Senin (1/11/2021). Dia menjelaskan, sesuai UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, KPU sebagai institusi pemerintah maka memberikan pelayanan informasi publik. "Jadi mari kita pilah dan kelompokkan data kita sesuai jenisnya, untuk kita siapkan di upload aplikasi PPID," kata Jumwal Shaleh. Pengelompokan jenis lnformasi publik yang dimaksud Jumwal yakni, pertama, informasi yang wajib disediakan, kedua, informasi yang diumumkan secara berkala, ketiga, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta. Lalu keempat, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan kelima, Informasi yang dikecualikan.  Jumwal menambahkan, di era teknologi saat ini, pelayanan informasi sudah dilakukan secara digital dan online. Dan KPU telah membuat aplikasi PPID yang terintegrasi di website untuk pelayanan informasi publik. "Ini adalah keniscayaan di era digital saat ini dan memberikan pelayanan yang cepat dan murah," ujar mantan jurnalis ini. Pada kesempatan itu, Jumwal kembali menekankan kepada staf untuk terus meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan skill di bidang kepemiluan dan teknologi informasi. Dia juga memberikan apresiasi kepada staf KPU Kota Kendari yang berhasil meraih juara 1 dalam lomba video pendek tutorial Sidalih Berkelanjutan. Apel pagi KPU Kota Kendari diikuti sekretaris, Kasubag, dan seluruh staf lingkup KPU Kota Kendari (humasKPUKotaKendari:Wal/foto:Dm)

DPB Kota Kendari Priode Oktober 2021 Catat 678 Pemilih Baru

Kendari, Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari kembali menggelar rapat internal Rekapituasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Oktober 2021 bertempat di Aula Media Center KPU Kota Kendari. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh selanjutnya Anggota KPU Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi  La Ndolili Memimpin jalannya rapat menyampaikan Data DPB bulan Oktober tercatat sebanyak 678 Pemilih Baru dan Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 688 Pemilih dengan rincian 237 Pemilih Ganda dan 451 Pindah Domisili. Sesuai Data tersebut KPU Kota Kendari menetapkan DPB Periode Oktober 2021 dalam Surat Keputusan Nomor 52/HK.03.1/7471/2021 berjumlah 212.975 dengan rincian laki laki berjumlah 104.963 Pemilih dan perempuan berjumlah 108.012 Pemilih. Rapat yang dilaksanakan pukul 13.00 Wita, dihadiri oleh Komisioner KPU Kota Kendari, Kasubag Program dan Data, Operator DPB dan Staf Sekretariat KPU Kota Kendari. Rapat Internal diakhiri dengan penyerahan Penghargaan kepada operator data atas prestasinya mendapatkan Juara I dalam lomba video pendek tutorial sidalih berkelanjutan hasil penilaian Divisi Data dan Informasi KPU RI.(humasKPUKotaKendari:Sr/Foto:Dm)