Berita Terkini

Rapat Internal Sekretariat KPU Kota Kendari

Kendari, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari melaksanakan rapat internal bertempat di Aula KPU Kota Kendari Rabu (25/8). Rapat tersebut membahas tugas dan tanggung jawab ASN di lingkup Sekretariat KPU Kota Kendari terutama Pelayanan data dan informasi yang dibutuhkan pihak luar. Rapat internal dipimpin oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari Wasil menyampaikan setiap permintaan Data atau Informasi dari pihak luar, dapat berkoordinasi dengan Komisioner KPU Kota Kendari agar memperoleh informasi yang akurat, karena hal ini merupakan kewajiban dari KPU Kota Kendari dalam memberikan pelayanan informasi yang akurat dan benar secara cepat dan tepat waktu. Selain itu ia juga mengingatkan bahwa kedisiplinan ASN merupakan kewajiban yang harus dilakukan terus menerus, karena dengan disiplin, ASN dapat melaksanakan tugasnya secara professional dan berintegritas. Ia juga menghimbau agar seluruh Staf Sekretariat KPU Kota Kendari dapat berperan aktiv dalam program Vaksinasi, agar membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid -19.  Rapat internal dilaksanakan pukul 09.00 dihadiri oleh para kasubag dan seluruh staf Sekretariat KPU Kota Kendari

Diskusi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Secara Virtual "Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan"

Kendari Dalam rangka menghadapi pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari (25/8) mengikuti  Diskusi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan tema Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dilaksanakan secara daring oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Diskusi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dilaksanakan pada pukul 10.00 Wita dibuka oleh Bapak Iwan Rompo Banne Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Divisi Teknis Penyeenggara sedang Pemateri yaitu ibu Ade Suerani Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Divisi Hukum dan Pengawasan. Materi yang disampaikan adalah Penyusunan Keputusan KPU Kab/Kota. lebih lanjut ibu Ade Suerani mantan Ketua KPU Kota Kendari periode 2013 - 2018 mengatakan bahwa setiap Keputusan yang diterbitkan oleh KPU Kab/Kota wajib  mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1442 Tahun 2019. Dalam diskusi tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari, Sekretaris, Kasubag Hukum dan SDM dan Staf Sekretariat KPU Kota Kendari.

Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juli 2021

Kendari Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari melaksanakan rapat internal Rekapituasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juli 2021 bertempat di Aula KPU Kota Kendari Jumat (30/7). Rapat yang dilaksanakan pukul 10.00 wita, dihadiri oleh Komisioner KPU Kota Kendari, Sekretaris, Operator DPB dan seluruh Staf Sekretariat KPU Kota Kendari Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kota Kendari (Jumwal Shaleh) dan selanjutnya Divisi perencanaan, Data dan Informasi (La Ndolili) memimpin jalannya Rapat Rekapitulasi DPB menyampaikan untuk DPB periode bulan Juli 2021 Potensi Pemilih Baru berjumlah 80 Pemilih dengan rincian Laki-laki berjumlah 38 Pemilih dan Perempuan berjumlah 42 Pemilih sedangkan Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) berjumlah 60 Pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 40 Pemilih dan Perempuan berjumlah 20 Pemilih. La Ndolili menjelaskan Untuk DPB periode bulan Juli terdapat Penambahan sebesar 20 (dua puluh) pemilih dari jumlah DPB yang telah ditetapkan pada bulan Juni 2021 sebesar 212.415 (dua ratus dua belas ribu empat ratus lima belas) Pemilih. Dari data tersebut Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juli 2021 ditetapkan berjumlah 212. 435 (dua ratus dua belas ribu empat ratus tiga puluh lima) Pemilih dengan rincian Laki-laki berjumlah 104.713 (seratus empat ribu tujuh ratus tiga belas) Pemilih dan Perempuan berjumlah 107.722 (seratus tujuh ribu tujuh ratus dua puluh dua) Pemilih. La Ndolili juga menyampaikan apabila terdapat keluarga, teman atau tetangga yang diketahui telah meninggal dunia agar dapat disampaikan pada bagian Data dan Informasi kemudian akan dicek dalam DPT, jika nama tersebut terdapat dalam DPT maka akan di TMS kan dan apabila terdapat keluarga atau teman yang berusia 17 Tahun dapat disampaikan pada bagian Data dan Informasi dengan melampirkan KTP dan Kartu Keluarga agar dapat di masukan dalam daftar Potensi Pemilih Baru. Data tersebut akan masuk pada Pleno Rekapitulasi DPB bulan berikutnya. Rapat Internal Rekapitulasi DPB ditutup oleh Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh sekaligus penandatangana SK dan Berita Acara DPB Periode Juli 2021.