Berita Terkini

September 2021, Potensi Pemilih Baru di Kendari Mencapai 573 Orang

Kendari, untuk menindaklanjuti surat edaran KPU Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 sebagaimana diubah dengan surat edaran KPU Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari Kamis (30/9) melaksanakan Rapat Internal Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode September 2021, bertempat di Aula KPU Kota Kendari. Rapat Internal yang dilaksanakan pukul 10.00 Wita, dihadiri oleh Komisioner KPU Kota Kendari, Sekretaris, Kasubag Program dan Data, dan Staf Sekretariat KPU Kota Kendari.  Ketua KPU Kota Kendari,  Jumwal Shaleh membuka rapat internal Rekapitulasi DPB Periode September 2021, selanjutnya Anggota KPU Kota Kendari selaku Divisi Perencanaan Data & Informasi, La Ndolili memimpin jalannya rapat internal Daftar Pemilih Berkelanjutan menyampaikan Periode September 2021, terdapat Potensi Pemilih Baru sebesar 573 Pemilih, dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebesar 33 Pemilih, sehingga DPB September ini bertambah sebesar 540 Pemilih dari jumlah DPB yang telah ditetapkan pada Bulan Agustus 2021 sebesar 212.445 Pemilih. Sesuai data tersebut KPU Kota Kendari menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode September 2021 berjumlah 212.985 Pemilih, Dengan rincian Pemilih  laki-laki berjumlah 104.929 Pemilih dan Pemilih perempuan berjumlah 108.056 Pemilih.  Melalui kesempatan itu juga, La Ndolili mengingatkan agar terus memantau perkembangan dilingkungannya untuk mendapatkan informasi terkait data pemilih dan apabila ditemukan warga Kota Kendari yang telah berusia 17 tahun atau yang sudah meninggal dunia, baik itu informasi yang diperoleh dari media sosial, tetangga ataupun kerabat agar segera disampaikan  pada bagian data agar diproses dalam DPB periode berikutnya dengan melampirkan foto copy KTP dan Kartu Keluarga. KPU Kota Kendari dalam memperbaharui Data Pemilih, bekerja sama dengan instansi terkait yakni Dinas Dukcapil Kota Kendari, Dinas  Pertamanan & Pemakaman Kota Kendari, Kodim dan Polres Kendari. Selain itu menerima tanggapan masyarakat secara online maupun offline. untuk pelayanan secara Online dapat diakses melalui link https://bit.ly/DPBKPUKOTKDI dan mengisi formulir yang tersedia atau menghubungi WA Nomor 085298467140 (Operator) dan untuk pelayanan secara offline dibuka di Kantor KPU Kota Kendari, alamat Jln. Chairil Anwar No. 10 Kec. Puuwatu Kota Kendari setiap hari kerja.  

GELAR RAKOR DPB TRIWULAN III, KPU KOTA KENDARI MENDAPAT BANYAK MASUKAN STAKEHOLDER

Kendari, Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2021 di Aula KPU Kota Kendari, Rabu(29/09/2021) yang berlangsung pukul 10.00 Wita dihadiri oleh ketua, Jumwal Shaleh dan Anggota, Asril, S.Sos.,M.Si, Alasman Mpesau, SH.,MH, La Ndolili, S.Pd.,M.Pd, Dra. Sri Marliah Puteri, M.Pd, Sekretaris, Para Kasubag, Operator DPB dan Staf Sekretariat KPU Kota Kendari. Turut hadir pula Anggota KPU Sultra, Iwan Rompo Banne dan Stakeholder, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Kendari, Partai Politik tingkat Kota Kendari, Perwakilan Polres Kendari, dan Kabid Kependudukan Dinas Dukcapil Kota Kendari, Hj. Andi  Annisah Achmad.     Ketua KPU Kota Kendari,  Jumwal Shaleh membuka Rakor,  menyampaikan   bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan hari ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU Kota Kendari dalam hal ini melakukan berkoordinasi dengan Instansi terkait  yang berkaitan dengan data Pemilih. “KPU Kota Kendari telah melakukan kunjungan ke beberapa sekolah untuk mengambil data siswa yang menjadi potensi Pemilih Pemula, data yang telah diterima akan akan dilakukan verifikasi dan akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari”ungkap Jumwal.   KPU Kota Kendari juga telah memiliki Platform Media Sosial yang digunakan untuk mensosialisasikan kegiatan Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dapat diakses oleh publik diantaranya website, Faceebook, Twitter, dan  Instagram. “Untuk melakukan sosialiasi secara massif, selain sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kota Kendari melalui media sosial, Partai politik juga dapat melakukan sosialisasi pada Platform media sosial masing masing terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan”jelasnya.   Anggota KPU Kota Kendari Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, La Ndolili menjelaskan saat ini menerima tanggapan dari masyarakat, bukan hanya yang sudah berusia 17 tahun untuk ditetapkan dalam rekap DPB, tetapi juga Warga Kota Kendari  yang diperkirakan pada hari pemilihan telah berusia 17 tahun saat Pemilu 2024, yang akan dijadikan sebagai Bank Data dan akan ditetapkan sebagai pemilih pada saat tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024. Oleh karena itu pada saat mengunjungi SMA/SMK, data yang diambil bukan hanya data siswa yang sudah berusia 17 tahun, tetapi semua siswa kelas X,XI, dan XII.   Lebih lanjut, La Ndolili menjelaskan sumber data pemilih yang sudah meninggal dunia berasal dari TPU Punggolaka, hasil kerja sama dengan Dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota Kendari. Selain itu, KPU Kota Kendari menerima data dari tanggapan masyarakat secara online maupun offline. Untuk pelayanan secara Online dapat diakses melalui link https://bit.ly/DPBKPUKOTKDI atau menghubungi WA Nomor 085298467140 (Operator) dan untuk pelayanan secara offline,  dibuka di Kantor KPU Kota Kendari, alamat Jln. Chairil Anwar No. 10 Kec. Puuwatu Kota Kendari setiap hari kerja.   Anggota KPU Sultra, Iwan Rompo Banne menjelaskan bahwa DPB ini dilakukan sebagai persiapan data pemilih pada pemilu berikutnya, sehingga saat dibutuhkan sudah siap pakai dan juga menjelaskan tentang pembahasan hari pemilihan pada pemilu dan pilkada 2024, yang belum mendapat persetujuan bersama antara DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP).   Pada kegiatan ini juga terjadi dialog antara KPU Kota Kendari dengan Stakeholder, misalnya permasalahan yang disampaikan  dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari terkait Permendagri Pemekaran Wilayah Kecamatan Nambo  dan Kelurahan Wundumbatu yang hingga saat ini belum ada dan masukan terkait sosialisasi DPB yang disampaikan oleh Ketua Partai Keadilan Sejahtera dan agar KPU Kota Kendari dapat berkerjasama dengan Instansi terkait untuk melakukan kunjungan bersama sama terkait data pemilih berkelanjutan untuk menghasilkan data yang akurat.   Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin  juga menyarankan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari agar melakukan jemput bola terkait dengan pembersihan data warga kota Kendari yang telah meninggal dunia dan perlunya KPU bersama Bawaslu turun lapangan untuk melakukan uji petik DPB untuk mengetahui keakuratan DPB yang telah ditetapkan setiap bulannya. Lebih lanjut Hermanto, dan Awardin, Anggota Bawaslu Kota Kendari menyarankan perlunya memanfaatkan setiap kegiatan baik itu kegiatan KPU maupun Bawaslu yang diadakan di SMP/MTS, SMA/SMK/MA untuk dimanfaatkan mengumpulkan data siswa untuk diproses sebagai pemilih pemula, jika pada hari pemilihan Pemilu 2024 sudah berusia 17 tahun dan menyarankan kepada KPU Kota Kendari jika status pemekaran Kecamatan Nambo dan Kelurahan Wundumbatu sudah jelas sesuai regulasi agar bisa direkap dalam DPB terpisah dari Kecamatan dan Kelurahan Induknya.

Fisip UHO dan KPU Kendari Gelar Diseminasi Riset Pemilih Disabilitas

Kendari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menerima kunjungan Tim Penelti Program Studi Ilmu Politik Universitas Halu Oleo (UHO), Selasa (28/9), dalam rangka diseminasi hasil riset pengabdian masyarakat tentang pemilih disabilitas di SLB B-F Mandara di Kota Kendari.  Tim Peneliti dipimpin Ketua Tim, Dr. Muh. Najib Husain, didampingi anggota tim, Dian Triana Lestari, S.Pd., M.A., dan Iriyani Astuti Arief, S.IP., M.Si.  Tim peneliti  diterima Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, didampingi anggota KPU Kota Kendari, Alasman Mpesau, S.H., MH, La Ndolili, S.Pd., M.Pd, dan Dra. Sri Marlia Puteri, M.Pd.  Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh dalam sambutanya mengatakan, isu pemilih disabilitas pelaksanaan pemilu/pemilihan  menjadi isu yang menarik, karena pemilih disabilitas masuk kategori kelompok masyarakat yang mendapatkan tindakan afirmatif.  “KPU melalui PKPU telah memuat beberapa aturan yang memberikan perlakuan khusus bagi pemilih disabilitas. Mulai dari pendaftaran dan pemutakhiran pemilih, sosialisasi dan pendidikan pemilih, hingga pada pemungutan suara, atau pencoblosan,” kata Jumwal Shaleh.   Dijelaskan, pada Pemilu 2019 lalu, KPU Kota Kendari telah menggelar sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada pemilih disabilitas, baik secara langsung di sekolah luar biasa, maupun bekerja sama dengan organisasi perkumpulan pemilu akses disabilitas.  “Namun tentu karena keterbatasan waktu, maka pendidikan pemilih tersebut belum maksimal, sehingga pesan-pesan dan materi pendidikan pemilihnya belum juga maksimal diterima pemilih disabilitas,” ujar Jumwal.  Olehnya, itu dia mengucapkan terima kasih banyak kepada tim peneliti yang telah melakukan riset terkait dengan metode dan konten pendidikan pemili atau sosialisasi tentang kepemiluan kepada pemilih disabilitas.   Hasil penelitian ini, katanya, menjadi masukan berharga bagi KPU Kota Kendari dalam melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih pada pemilu/pemilihan yang akan datang.  Sementara itu, Ketua Tim Peneliti, Dr. Muh. Najib Husain dalam paparannya menjelaskan,  bertujuan penelitian untuk memperkenalkan pendidikan politik bagi kelompok disabilitas khususnya bagi siswa-siswi disabilitas sehingga mereka dapat menyampaikan aspirasinya pada Pemilu 2024 mendatang. Muh. Najib menjelaskan, dalam melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat ini mereka menggunakan metode door to door atau mengunjungi langsung ke rumah-rumah penyandang disabilitas.  “Awalnya kami berusaha mengumpulkannya di sekolah, tapi karena adanya pandemic Covud-19, sehingga sulit kami lakukan. Sehingga kami door to door mendatangi langsung mereka,” kata Muh. Najib, yang juga Ketua Prodi Ilmu Politik Fisip UHO.  Dari temuan lepangan tim, kata Najib, ternyata pemilih disabilitas masih rendah partisipasinya dalam menggunakan hak pilihnya. Dia mencontohkan, di SLB AC- Mandara Kendari pada Pilgub 2018 lalu, yang menggunakan hak pilihnya hanya 2 orang atau 14,28 persen,  sementaera yang tidak berpartisipasi berjumlah 12 orang atau 85,72 persen.  “Tentu ini dengan berbagai kendala yang dihadapi. Termasuk dari keluarga atau orang tua dari penyandang disabilitas itu sendiri,” katanya.  Melalui hasil pengabdian masyarakat terssebut, tim merekomendasikan kepada KPU Kota Kendari agar membuat sebuah program khusus yang berkesinambungan bagi siswa-siswi penyandang disabilitas melalui kerjasama dengan Prodi Ilmu Politik UHO-SLB-SLB di Kota Kendari sehingga mereka dengan sukarela dapat memberikan hak pilihnya di TPS pada Pemilu 2024 mendatang.  Dalam diseminasi yang berlangsung di Aula KPU Kota Kendari tersebut, ikut hadir dua penyandang disabilitas  Dedy Muliono dan Nurjannah yang didampingi orang tua/wali masing-masing. Selain itu, ikut guru-guru SLB-B-F Mandara diantaranya Nunung Prawati, S.Pd tunagrahita), Asnita, S.Pd  (tunarungu), dan La Ndoaji, S.Pd (Autis). Serta sejumlah mahasiswa prodi ilmu politik Fisip UHO.  Dalam kegiatan itu terjadi dialog antara penyandang disabilitas dengan Komisioner KPU Kota Kendari. Misalnya, La Hudi selaku orang tua Dedy Mulyono (pemilih tuna daksa) dan juga Nursyafitri selaku  kakak dari Nurjannah (tuna netra), mempertanyakan cara pengurusan KTP untuk pemilih pemula bagi penyandang disabilitas serta keamanan bagi penyandang disabilitas dalam mengikuti Pemilu Tahun 2024.  Sementara salah seorang guru SLB, Nunung Prawati memberikan masukan agar pada kegiatan sosialisasi dan juga debat kandidat menghadirkan juru bicara bagi penyandang disabilitas, sehingga memudahkan mereka dalam memahami informasi kepemiluan.

Rapat Internal Evaluasi JDIH KPU Kota Kendari

Kendari, Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Kendari, Selasa (21/9), menggelar  rapat terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dirangkaikan dengan pembahasan Keputusan KPU Nomor 564/HK.03.1-Kpt/04/KPU/VIII/2021. Rapat dimulai pukul 10.00 WITA dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari, Sekretaris, para kasubag dan Tim JDIH. Anggota KPU Kota Kendari Divisi Hukum dan Pengawasan, Sri Marliah Puteri T. memaparkan bahwa Sesuai ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor.33 Tahun 2012 tentang jaringan Dokumentasi & Informasi hukum Nasional yg menyatakan pimpinan instansi wajib membentuk organisasi jaringan dokumentasi & informasi hukum dilingkungannya. Kemudian KPU RI mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 134/Kpts/KPU/2016 tentang jaringan informasi Hukum  KPU, dan surat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara nomor.15/TIK.01.SD/74/sek-prov/1/2021 perihal permintaan mengoptimalisasi pengelolaan JDIH dan Pembentukan tim pengelola. Maka KPU Kota Kendari 11 januari 2021 mengeluarkan surat keputusan tentang pembentukan JDIH KPU Kota Kendari. Sri kemudian memaparkan tentang bagaimana pengelolaan dan publikasi melalui media sosial yang dimulai pada tanggal 25 Juni 2021.

KPU Kendari Ambil Data Pemilih Pemula di SMA/SMK

Kendari, Dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih, Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari membentuk Tim Pengambilan Data Siswa SMA/SMK, untuk tahap pertama Komisioner KPU Kota Kendari bersama Kasubag dan Staf Sekretariat KPU Kota Kendari akan mengunjungi 17 SMA/SMK Kota Kendari. Kunjungan tersebut dilakukan setelah mendapat izin dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara melalui surat Nomor : 421/13778/DPK, tertanggal 7 september 2021. Pada hari ini, Rabu (15/9) telah melakukan kunjungan di 11 SMA/SMK Kota Kendari untuk meminta data siswa sebagai bahan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan agar dimasukan sebagai pemilih pemula yang memenuhi syarat. Kunjungan di 11 SMA/SMK Kota Kendari diawali oleh Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, S.P didampingi Staf Hukum, Mulyadi, SH yang diberi kesempatan untuk mengunjungi SMA Negeri 2 Kendari dan SMK Negeri 4 Kendari, kunjungan ini masing masing diterima langsung Kepala Sekolah Sujarwin, S.Ag dan Herman, S.Pd dan SMA Negeri 8 Kendari diterima Wakil Kepala Sekolah, Nasiruddin, S.Pd Selanjutnya Anggota KPU Kota Kendari Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Dra. Sri Marlia Puteri, M.Pd, melakukan kunjungan ditiga SMA/SMK Kota Kendari, kunjungan pertamanya dilakukan di SMA Negeri 5 Kendari dan diterima langsung oleh Kepala Sekolah, Sofyan Masulili, S.Pd, kunjungan selanjutnya di SMK Negeri 6 Kendari dan berakhir di SMA Negeri 10 Kendari yang masing-masing diterima Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Mansyur, S.Pd.,M.Pd dan I Wayan Mustiana, S.Pd.,M.Hum. Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Kota Kendari Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi La Ndolili, S,Pd.,M.Pd didampingi oleh Staf Data, Nur Rakhmadyani melakukan kunjungan di SMK Negeri 3 Kendari dan diterima langsung Kepala Sekolah Sitti Ma’wa Rohani, kunjungan ini sebagai lanjutan setelah kemarin (14/9) bersama Kasubag Hukum, Firmawati F, S.H dan Staf Data Nur Rakhmadyani mengunjungi SMA Negeri 3 Kendari dan SMA Negeri 6 Kendari yang masing masing diterima langsung Kepala Sekolah Muhammad Akil dan Idham. Anggota KPU Kota Kendari Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Asril, S.Sos.,M.Si  melakukan kunjungan pertamanya di SMAN Negeri 4 Kendari dan diterima langsung Kepala Sekolah Liyu, S. Pd. M. Pd,, kunjungan selanjutnya di SMK Negeri 2 Kendari yang diterima langsung bapak Husrin, dan Kunjungan terakhir di SMK Negeri 1 Kendari. Kasubag Program dan Data, Syahil Sangura, SE didampingi oleh Staf Data, Maya Puspita H, mengunjungi SMA Negeri 7 Kendari, kunjungan tersebut diterima Wakil Kepala Sekolah, Agustiani Harla, S.Pd.,M.Hum dan SMA Negeri 9 Kendari yang diterima langsung Kepala Sekolah, Dr. Aslan, S.Pd.,M.Pd. Kegiatan jemput bola (Jebol) data pemilih pemula ini merupakan salah satu upaya KPU Kota Kendari dalam rangka memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan. Disamping itu, setiap bulan juga mengambil data pemilih yang telah meninggal dunia pada Dinas Pemakaman dan Pertamanan Kota Kendari. KPU Kota Kendari terus melakukan terobosan baru untuk mewujudkan data pemilih berkelanjutan yang akurat, ukuntabel dan mutakhir, salah satunya pada Tahun 2022 akan mengoperasikan Mobil Data Keliling, yang akan melakukan kunjungan secara masif pada tempat-tempat yang strategis, untuk melakukan pendataan dan edukasi pemilih. Selain melakukan kunjungan untuk pengambilan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)  Siswa, kunjungan tersebut disertai pula dengan Penyerahan buku “Data Infografis Pemilu 2019 di Kota Kendari".  

KPU Tingkatkan Kualitas SDM Bakohumas

KENDARI – Komisi Pemilihan Umum   (KPU) Republik Indonesia (RI) terus berupaya meningkatkan kualitas sumberdaya mansia (SDM) yang mengelola Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) baik di pusat maupun di provinsi dan kabuaten/kota. Salah satu lagkah yang ditempuh KPU RI adalah melaksanakan webinar sosialisasi Juknis Bakohumas KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dilaksanakn secara daring melalui zoom meeting dari Aula KPU RI, Rabu (15/9). Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam sambutannya mengatakan, sesuai UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bahwa Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Selain itu, kata Ilham, badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. “Dengan dasar inilah maka KPU RI telah membentuk Bakohumas baik di KPU RI, KPU Provinsi hingga di KPU kabupaten/kota,” kata Ilham Saputra. Dia menegaskan, Bakohumas KPU melakukan fungsi manajemen informasi publik, melakukan koordinasi dan menseminasi berbagai informasi terkait pemilu dan pemilihan, sehingga informasi  yang disampaikan benar-benar akurat dan cepat. Di tengah kemajuan teknologi informasi saat ini, dimana informasi tersebar begitu cepat, Ilham mengharapkan jajaran Bakohumas KPU agar mampu melawan berita hoaks dan memberikan informasi yang benar dan akurat terkait pemilu/pemilihan kepada publik. “Bakohumas harus proaktif, tiak boleh menunggu. Juga harus responsif, di tengah sistem informasi yang makin maju, maka jika ada informasi yang negatif, maka harus dengan cepat memberikan tannggapan berita yang benar dan akurat dengan cara yang baik,” tegasnya.  Dalam acara tersebut tampil sebagai nara sumber yakni anggota KPU RI memidangi Sosialiasi, Parmas dan Pendidikan pemilih, I Dewa Raka Sandi, dan praktisi kehumasan Anisha Dasuki. Dewa Raka Sandi menguraikan seara detail tentang posisi, tugas, fungsi dan proses kerja dari Bakohumas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Sementara Anisha Dasuki menyampaikan materi tentang peran dan fugsi humas, termasuk kaitannya bagaimana melawan berita hoax, dan membangun kemitraan dengan media massa. Menurutnya, Humas merupakan corong dari lembaga itu agar menciptakan citra yang posotif di mata publik. Sehingga Humas harus mampu membangun kemitraan yang baik dengan media massa.   Webinar Bakohums diikuti Ketua, anggota KPU divisi Parmas Sosdislih, Sekretaris, dan Kabag/Kasubag  Parmas Sosdislih  KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Indonesia. Untuk KPU Kota Kendari, acara webinar diikuti Ketua KPU, Jumwal Shaleh, Kordiv Parmas Sosdislih, Asril, Sekretaris, Wasil, dan Kasubag Parmas Sosdislih, Asrul Tahir.

Populer

Belum ada data.